Dana Bantuan Parpol Harus Digunakan Dengan Benar Dan Transparan

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sumedang – Partai Politik adalah instrumen penting dalam pelaksanaan dan kemajuan Negara, begitu pun bagi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di daerah.

Karena dipandang penting maka Pemerintah perlu memberikan bantuan dana bagi Parpol, sementara untuk di daerah disesuaikan dengan kekuatan Anggaran yang ada.

Permendagri 78 Tahun 2020
Perubahan atas Permen 36 Tahun 2008, maka Penggunaan Dana Bantuan Parpol harus digunakan sebaik baiknya karena berapapun nilainya dana tersebut bersumber dari keuangan Negara/ Daerah agar implikasinya dapat dirasakan oleh anggota Parpol dan masyarakat secara luas Kata Ifan Yudhi Wibowo Direktur LSM Instan.

“Pada saat ini khususnya di Kabupaten Sumedang Pemda akan menaikan jumlah bantuan tersebut dari 1.500/ suara menjadi Rp. 2.500,-/ suara maka penggunaan dananya pun harus lebih baik, Anggota Parpol, Masyarakat harus pro aktif mengawasi penggunaan Dana Bantuan Parpol yang bersumber dari keuangan Negara dan APBD itu, jika dipandang ada ketidaksesuaian dalam penggunaanya jangan takut dan tidak segan-segan laporkan saja karena yang memilih Parpol itu bukan saja Pengurus Parpol dan anggotanya tapi juga masyarakat secara luas”, Ujar Ifan.

Baca Juga :  Subsatgas Pemberantasan Narkoba Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu di Sumatera Utara

Kita ambil contoh bantuan Dana Parpol tahun 2022 misal Partai Golkar menerima Rp. 136.915.500,- jumlah itu terhitung untuk Rp. 1.500/suara yang tentu saja harus digunakan sesuai dengan peraturan yang ada.

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai lembaga yang bebas mandiri dalam memeriksa Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Negara sesuai UU 15 Tahun 2006 harus lebih teliti dan konstruktif sehingga Dana Bantuan Parpol benar-benar digunakan sesuai peruntukan nya

Baca Juga :  Menguatkan Kemitraan, Kadispenad Silaturahmi ke Divhumas Polri

Laporan Parpol harus benar-benar diuji kebenarannya, BPK punya kewenangan untuk memverifikasi setiap bukti pengeluaran kalau perlu turun, periksa setiap obyek bukti yang disampaikan Parpol, misal Bon, Kwi verifikasi obyeknya dan sumbernya jangan-jangan ada alat bukti yang dibuat akal akalan , Kata Ifan.

Hal ini dimaksudkan agar Keuangan yang jumlahnya tidak sedikit, ini dapat membangun kemandirian dan Demokrasi baik di Pusat maupun di Kabupaten Sumedang maka apabila ditemukan ada Kejaksaan , Kepolisian harus tegas dan pro aktif untuk mengamankan keuangan negara Pangkas ifan ketika ditemui dikantornya. (Ujs)

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru