Dana Bantuan Parpol Harus Digunakan Dengan Benar Dan Transparan

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sumedang – Partai Politik adalah instrumen penting dalam pelaksanaan dan kemajuan Negara, begitu pun bagi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di daerah.

Karena dipandang penting maka Pemerintah perlu memberikan bantuan dana bagi Parpol, sementara untuk di daerah disesuaikan dengan kekuatan Anggaran yang ada.

Permendagri 78 Tahun 2020
Perubahan atas Permen 36 Tahun 2008, maka Penggunaan Dana Bantuan Parpol harus digunakan sebaik baiknya karena berapapun nilainya dana tersebut bersumber dari keuangan Negara/ Daerah agar implikasinya dapat dirasakan oleh anggota Parpol dan masyarakat secara luas Kata Ifan Yudhi Wibowo Direktur LSM Instan.

“Pada saat ini khususnya di Kabupaten Sumedang Pemda akan menaikan jumlah bantuan tersebut dari 1.500/ suara menjadi Rp. 2.500,-/ suara maka penggunaan dananya pun harus lebih baik, Anggota Parpol, Masyarakat harus pro aktif mengawasi penggunaan Dana Bantuan Parpol yang bersumber dari keuangan Negara dan APBD itu, jika dipandang ada ketidaksesuaian dalam penggunaanya jangan takut dan tidak segan-segan laporkan saja karena yang memilih Parpol itu bukan saja Pengurus Parpol dan anggotanya tapi juga masyarakat secara luas”, Ujar Ifan.

Baca Juga :  Aster Panglima TNI Pimpin Evaluasi Program Kerja dan Anggaran Teritorial TNI 2024

Kita ambil contoh bantuan Dana Parpol tahun 2022 misal Partai Golkar menerima Rp. 136.915.500,- jumlah itu terhitung untuk Rp. 1.500/suara yang tentu saja harus digunakan sesuai dengan peraturan yang ada.

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai lembaga yang bebas mandiri dalam memeriksa Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Negara sesuai UU 15 Tahun 2006 harus lebih teliti dan konstruktif sehingga Dana Bantuan Parpol benar-benar digunakan sesuai peruntukan nya

Baca Juga :  Hendry CH Bangun : Penunjukan Plt Ketua PWI Kalbar Di Nilai Ilegal Dan Cacat Hukum

Laporan Parpol harus benar-benar diuji kebenarannya, BPK punya kewenangan untuk memverifikasi setiap bukti pengeluaran kalau perlu turun, periksa setiap obyek bukti yang disampaikan Parpol, misal Bon, Kwi verifikasi obyeknya dan sumbernya jangan-jangan ada alat bukti yang dibuat akal akalan , Kata Ifan.

Hal ini dimaksudkan agar Keuangan yang jumlahnya tidak sedikit, ini dapat membangun kemandirian dan Demokrasi baik di Pusat maupun di Kabupaten Sumedang maka apabila ditemukan ada Kejaksaan , Kepolisian harus tegas dan pro aktif untuk mengamankan keuangan negara Pangkas ifan ketika ditemui dikantornya. (Ujs)

Berita Terkait

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.
Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.
DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.
Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.
Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.
Polda Jabar Dorong Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Parenting di SLBN Cileunyi.
Kuasa Hukum Pengki Sailun Desak Kades Cibatu Buka Data Tanah.
Kapolda Jabar Temui Tokoh Sukabumi, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:37 WIB

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WIB

Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.

Rabu, 16 September 2026 - 21:04 WIB

DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.

Selasa, 15 September 2026 - 20:43 WIB

Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.

Selasa, 15 September 2026 - 19:56 WIB

Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.

Berita Terbaru

Berita

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:37 WIB