Imbas Pencabutan Kuasa, Deolipa Gugat Bharada E

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deolipa Yumara

Deolipa Yumara

ZONAPERS.com, Jakarta – Dua pengacara yang tergabung dalam Merah Putih, Deolipa Yumara dan Mohammad Burhanudin mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dengan membawa sejumlah bukti, telah resmi melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8) kemarin.

Gugatan itu dilayangkan Deolipa bersama Mohammad Burhanuddin perihal pemecatannya sebagai pengacara Bharada Richard Eliezer yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Saya mengajukan gugatan uji materiil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan,” ucap Deolipa.

Di tengah perjalanan pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Joshua (Brigadir J), Bharada E mencabut kuasa hukumnya, dan telah menunjuk Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum barunya.

Baca juga: Gegara Dipecat, Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E Minta Rp 15 Triliun

“Yang bakal saya gugat mantan klien (Bharada E) beserta pengacara barunya, negara, Bareskrim, dan para tergugat lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Deolipa Yumara mengungkapkan dirinya memiliki hak retensi.

“Hak retensi itu sebagai hak untuk menahan dokumen hukum hingga cerita dari klien,” ungkap Deolipa.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Jadi Inspektur Upacara Harlah Pancasila

Ia menambahkan, Surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa (dan) penerima kuasa, pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan, baik dokumen hukum, baik bukti-bukti, baik cinta, baik perasaan, baik cerita.

“Sebelum kita ngasih itu (bukti-bukti), pengacara baru harusnya tidak boleh menceritakan apa pun juga karena semua itu masih hak kami, makanya saya mau gugat,” sambungnya.

Berikut tuntutan gugatan yang dibacakan Deolipa di PN Jakarta Selatan:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum
  3. Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum.
  4. Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya
  5. Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan
  6. Menghukum tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar
  7. Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta merta
  8. Menghukum tergugat 1,2,3 untuk patuh dan taat pada putusan ini
  9. Menghukum tergugat 1,2,3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung
  10. Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga :  Kapolri : Tidak Ada Toleransi dan Ruang Bagi Bandar Narkoba, Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sebelumnya Deolipa Yumara menerima surat pencabutan kuasa secara tiba-tiba dari kliennya Bharada Richard Eliezer. Hal ini membuatnya geram dan meminta bayaran fee sebesar 15 triliun atas jasanya selama ini.

***

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB