Judi Online, Hati Hati Terjerat UU ITE

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juli 2023 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Saat ini, maraknya aplikasi perjudian secara Daring atau Online, semakin mudah di akses melalui  gadget ( Telephone Genggam ) yang kita miliki saat ini, sehingga aparat kepolisian dengan mudahnya menciduk seseorang ketika memiliki histori pernah melihat atau bermain di aplikasi google pada telephone selulernya, kenapa?

Hukum perjudian secara daring via internet, para petugas mengambil dasar hukum dari pasal 27 ayat ( 2 ) Undang undang Informasi Tekhnologi Elektronik ( UU ITE ) yang berbunyi ; Setiap orang yang dengan secara sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau dapat di aksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman hukumannya di atur pada pasal 45 ayat ( 2 ) UU 19/2016 yakni di pidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 Milyar  ( Sumber UU ITE dan UU tentang perjudian ).

Baca Juga :  RAKERNAS Aliansi BEM Kristiani Seluruh Indonesia Yang Pertama, Di Universitas Kristen Palangka Raya Melahirkan Beberapa Rekomendasi

Sedangkan jawaban diatas adalah, petugas menangkap atau menciduk seseorang berdasar pada alat bukti yang sah dari aplikasi judi yang menempel di telephone gengam kita, sementara memang pada pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa Alat Buktinya adalah Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, atau petunjuk serta keterangan terdakwa.

Irjen Pol ( P ) DR.Ronny Frangky Sompie,SH, MH ( Berkemeja Putih ) Pakar Hukum Pidana, ketika di wawancara oleh zonapers.com

Menurut Pakar Hukum Pidana dan Acara Pidana, DR. Ronny Frangky Sompie, SH, MH yang mengambil S3 Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Borobudur mengatakan, : ” Yang paling aman adalah, tidak memiliki history Judi Online pada Telephone gengam ( HP ) kita, sehingga kita tidak memiliki alat bukti apapun ketika petugas kepolisian memeriksa HP kita.” Ujarnya, yang mana beliau juga adalah mantan Kapolda Bali.

Baca Juga :  Bakamla RI, BAIS, dan BPTN Ungkap Penyelundupan Barang Ilegal di Surabaya

” Iya bang, kami di tangkap dan langsung di intrograsi oleh polisi di suruh membuka google chrome, hp saya memang punya history Judi online, tapi kan kami tidak sedang bermain,” Ujar seseorang yang tidak mau disebutkan namanya ketika di tanya oleh para awak media, kenapa bisa di intrograsi saat usai bekerja di dekat kantornya, dan memang disitu sering di jadikan tempat bermain Judi Online oleh sebagian orang.

Menarik kesimpulannya, alangkah lebih baik jika pada telephone genggam kita tidak ada history permainan perjudian apapun, sehingga ketika petugas kepolisian memeriksa, kita bisa menyangkal ataupun menolak di periksa karena kita memang bukan pemain Judi Online.

Redaksi.

 

 

 

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB