Judi Online, Hati Hati Terjerat UU ITE

zonapers.com, Jakarta.

Saat ini, maraknya aplikasi perjudian secara Daring atau Online, semakin mudah di akses melalui  gadget ( Telephone Genggam ) yang kita miliki saat ini, sehingga aparat kepolisian dengan mudahnya menciduk seseorang ketika memiliki histori pernah melihat atau bermain di aplikasi google pada telephone selulernya, kenapa?

Hukum perjudian secara daring via internet, para petugas mengambil dasar hukum dari pasal 27 ayat ( 2 ) Undang undang Informasi Tekhnologi Elektronik ( UU ITE ) yang berbunyi ; Setiap orang yang dengan secara sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau dapat di aksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman hukumannya di atur pada pasal 45 ayat ( 2 ) UU 19/2016 yakni di pidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 Milyar  ( Sumber UU ITE dan UU tentang perjudian ).

Sedangkan jawaban diatas adalah, petugas menangkap atau menciduk seseorang berdasar pada alat bukti yang sah dari aplikasi judi yang menempel di telephone gengam kita, sementara memang pada pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa Alat Buktinya adalah Keterangan saksi, keterangan ahli, surat, atau petunjuk serta keterangan terdakwa.

Irjen Pol ( P ) DR.Ronny Frangky Sompie,SH, MH ( Berkemeja Putih ) Pakar Hukum Pidana, ketika di wawancara oleh zonapers.com

Menurut Pakar Hukum Pidana dan Acara Pidana, DR. Ronny Frangky Sompie, SH, MH yang mengambil S3 Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Borobudur mengatakan, : ” Yang paling aman adalah, tidak memiliki history Judi Online pada Telephone gengam ( HP ) kita, sehingga kita tidak memiliki alat bukti apapun ketika petugas kepolisian memeriksa HP kita.” Ujarnya, yang mana beliau juga adalah mantan Kapolda Bali.

” Iya bang, kami di tangkap dan langsung di intrograsi oleh polisi di suruh membuka google chrome, hp saya memang punya history Judi online, tapi kan kami tidak sedang bermain,” Ujar seseorang yang tidak mau disebutkan namanya ketika di tanya oleh para awak media, kenapa bisa di intrograsi saat usai bekerja di dekat kantornya, dan memang disitu sering di jadikan tempat bermain Judi Online oleh sebagian orang.

Menarik kesimpulannya, alangkah lebih baik jika pada telephone genggam kita tidak ada history permainan perjudian apapun, sehingga ketika petugas kepolisian memeriksa, kita bisa menyangkal ataupun menolak di periksa karena kita memang bukan pemain Judi Online.

Redaksi.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *