Media Yang Profesional, Bukan Media Yang Menghakimi Orang Tanpa Peradilan Sebenarnya

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Dewan Pers maupun semua Organisasi Kewartawanan, memiliki sebuah Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) yang juga mengacu kepada KEJ pemberitaan Internasional, jika tidak berpegang pada ketentuan tersebut, berarti Media itu ataupun hasil pemberitaannya adalah bukan produk jurnalis, lebih kepada provokator dan tidak profesional.

” Semua media yang profesional, pasti taat pada peraturan yang berlaku, bersikap netral dan tidak memihak, lagipula hasil karya sebuah media, bukanlah keputusan dari pihak pengadilan, menghakimi seseorang tanpa peradilan,” Ujar Dadang Gorilla selaku pemimpin Redaksi zonapers.com, Kamis, 13/6/24 di Jakarta.

Baca Juga :  Polri Sebut Dua Hari Pencanangan Program 1 Juta Vaksin Booster Tembus Di Angka 867.449 Warga

           Dadang Gorilla ( inzet@red )

” Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah adalah peraturan perundang undangan di republik ini, jadi ketika terjadi pemberitaan yang beritanya menghakimi seseorang tanpa peradilan resmi di pengadilan, berarti Media tersebut bukan media profesional, lebih kepada sebuah provokasi yang menggiring opini publik,” Lanjutnya, dimana Dadang Gorilla sendiri adalah selain Pimred, dia juga seorang Advokat.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas RW.016 Kelapa Gading Timur: Warga dan Polri Bersatu Ciptakan Lingkungan Aman

Penekanan Dadang Gorilla lebih kepada produk jurnalis yang bermutu, menggunakan pola 5w+1h, berpegang kepada KEJ, dan selalu bersikap Netral dengan tidak memihak siapapun serta pemberitaannya yang seimbang.

” Diluar dari itu, berarti bukanlah hasil dari seorang jurnalis dan bukan produk jurnalis,” Tutupnya.

Redaksi.

Berita Terkait

Lunas Tapi BPKB Ditahan, Debitur SMMF Teriak Merasa Dizalimi
Polisi Operasi Preman Dan Ormas Jaga Parkir Liar, Tiga Wilayah di Jakbar Terlewatkan
Komaruddin Hidayat Nahkodai Dewan Pers 2025–2028
Ketua Komisi A, DPRD Palas Dari Partai Demokrat Menampung Aspirasi Masyarakat Desa Tinga.
Heboh, Bupati Dogiyai Papua Di arak Kelompok OPM, Warga Non OAP Eksodus Massal
Operasi Pekat II Lodaya 2025: Polda Jabar Bekuk 36 Target Premanisme, Ungkap Puluhan Kasus Pungli Dan Kekerasan
PLTU Labuan Angin Di Tapteng Terbakar
Danrem 023/KS Terima Kunjungan Kapolres Kota Sibolga.

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:58 WIB

Lunas Tapi BPKB Ditahan, Debitur SMMF Teriak Merasa Dizalimi

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:21 WIB

Polisi Operasi Preman Dan Ormas Jaga Parkir Liar, Tiga Wilayah di Jakbar Terlewatkan

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:21 WIB

Komaruddin Hidayat Nahkodai Dewan Pers 2025–2028

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:44 WIB

Ketua Komisi A, DPRD Palas Dari Partai Demokrat Menampung Aspirasi Masyarakat Desa Tinga.

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:40 WIB

Heboh, Bupati Dogiyai Papua Di arak Kelompok OPM, Warga Non OAP Eksodus Massal

Berita Terbaru

Berita

Komaruddin Hidayat Nahkodai Dewan Pers 2025–2028

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:21 WIB