zonapers.com,Bandung.
Polda Jabar membongkar bisnis penipuan online di Sidrap, Sulawesi Selatan Jumat,(21/08/2026).
Polisi mengungkap pasangan suami istri berinisial R dan MA memimpin bisnis penipuan online tersebut sejak Desember 2024.
Selain itu, R memimpin operasional, sedangkan MA menyediakan fasilitas dan berbagai sarana untuk menjalankan bisnis tersebut.
Kemudian, belasan anak muda menjalankan tugas sebagai operator dengan menawarkan produk fiktif melalui media sosial.
Saat menggerebek markas mereka, polisi menemukan router WiFi outdoor, printer, CCTV, serta buku catatan pengiriman paket.
Selanjutnya, polisi membawa 12 orang ke Mapolda Jabar dan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kini, para tersangka menghadapi proses hukum dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai ketentuan berlaku.
Pewarta : Ujs



































































