Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Tangerang Selatan, 19/11/2024

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel berhasil menyita 40,2 kilogram sabu dan menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran lintas provinsi.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor, dalam konferensi persnya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Polres Tangsel untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, sejalan dengan visi Presiden RI dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Kami bertekad untuk menjamin masyarakat Tangerang Selatan dan generasi muda terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kali ini menjadi bukti nyata bahwa kami serius memberantas jaringan narkotika yang merusak,” ujar AKBP Victor.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat 40,2 kilogram ditemukan dalam sebuah mobil minibus yang dimodifikasi, dengan sabu disimpan di kabin empat pintu dan bagasi belakang mobil.

Baca Juga :  Kelapa Gading Bersiap Sambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025: Keamanan Jadi Prioritas Utama

“Para pelaku menggunakan jasa transportasi mobil lintas provinsi untuk mendistribusikan sabu dari Sumatera ke Jawa dan wilayah lain di Indonesia. Ini adalah jaringan besar yang beroperasi di berbagai wilayah termasuk Jabodetabek, Sumatera, dan Sulawesi,” terang AKP Bachtiar.

Selain tiga tersangka yang berhasil diamankan, Polres Tangsel juga menetapkan dua orang lainnya, berinisial S dan PW, dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Sumedang Borong ASA Award 2024: Bukti Nyata Perang Melawan Stunting

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Polres Tangsel akan terus bekerja keras memastikan bahwa generasi muda kita tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” lanjut AKBP Victor.

Konferensi pers turut dihadiri oleh Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, Kasi Humas AKP Agil, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Tangsel Sigit Suharyanto, dan para Kanit Sat Narkoba Polres Tangsel. Keberhasilan ini menjadi wujud sinergi antara Polres Tangsel dan instansi hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah besar dalam perang melawan narkoba di Indonesia, sekaligus mempertegas komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta; Syaiful Kurniawan SH

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB