Respon Cepat Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Pencurian Rp 315 Juta Kurang dari 24 Jam

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (20) yang mencuri uang senilai Rp 315 juta dari majikannya di kawasan Gambir. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa aksi pencurian pertama kali diketahui oleh korban, LA, pada Senin (6/1/2025).

“Korban mendapati uang di lemari miliknya berkurang dari Rp 900 juta menjadi Rp 585 juta. Saat itu, pelaku sedang berada di kampung halamannya di Lampung,” ungkap Kombes Susatyo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022. Uang korban dicuri secara bertahap dalam enam kali aksi.

Baca Juga :  Baru Selesai Di Bangun, Granit Masjid Agung Al-Muslimin Pandan Sudah Jatuh, DidugaTerkesan Asal Jadi.

“Pelaku mengaku tidak ingat jumlah total yang dicurinya, tetapi uang tersebut diambil dari lemari majikan secara bertahap,” jelas Firdaus.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat. Dipimpin oleh Iptu Rances Manurung, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Lampung.

“Gerak cepat ini merupakan implementasi program Presisi Kapolri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Firdaus.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tol Cipularang KM 92: 17 Kendaraan Terlibat, Satu Tewas dan Puluhan Luka-Luka

Penyidik menemukan bahwa dari total Rp 315 juta yang dicuri, Rp 302 juta masih tersimpan. Pelaku mengaku menggunakan Rp 13 juta untuk membeli make-up dan kebutuhan sehari-hari.

“Barang bukti Rp 302 juta sudah kami amankan. Sisanya digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya,” tambah Firdaus.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman berat.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menyimpan barang berharga dan segera melaporkan kejadian kriminal agar dapat ditangani dengan cepat.

Sumber; Humas Polres Jakarta Pusat

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa
MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027
Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.
Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.
PERDOKMIL Bertransformasi Menjadi PERTASINDO, Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional‎
Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” Tak Terbukti.
Swadaya Warga Meriahkan Pelantikan RT, RW, dan Karang Taruna Kelurahan Talun dengan Gelar Seni Budaya.
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:22 WIB

Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:19 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:02 WIB

Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:58 WIB

Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.

Berita Terbaru

Berita

Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.

Selasa, 14 Jul 2026 - 08:58 WIB