Respon Cepat Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Pelaku Pencurian Rp 315 Juta Kurang dari 24 Jam

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (20) yang mencuri uang senilai Rp 315 juta dari majikannya di kawasan Gambir. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa aksi pencurian pertama kali diketahui oleh korban, LA, pada Senin (6/1/2025).

“Korban mendapati uang di lemari miliknya berkurang dari Rp 900 juta menjadi Rp 585 juta. Saat itu, pelaku sedang berada di kampung halamannya di Lampung,” ungkap Kombes Susatyo.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pelaku sudah bekerja sebagai ART di rumah korban sejak tahun 2022. Uang korban dicuri secara bertahap dalam enam kali aksi.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Sindikat Penyuntikan Gas Subsidi Ilegal di Bogor: 8 Pelaku Dibekuk!

“Pelaku mengaku tidak ingat jumlah total yang dicurinya, tetapi uang tersebut diambil dari lemari majikan secara bertahap,” jelas Firdaus.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat. Dipimpin oleh Iptu Rances Manurung, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Lampung.

“Gerak cepat ini merupakan implementasi program Presisi Kapolri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Firdaus.

Baca Juga :  Danlanud Sri: Misi Belum Selesai Bila Belum Ketemu Keluarga Manado

Penyidik menemukan bahwa dari total Rp 315 juta yang dicuri, Rp 302 juta masih tersimpan. Pelaku mengaku menggunakan Rp 13 juta untuk membeli make-up dan kebutuhan sehari-hari.

“Barang bukti Rp 302 juta sudah kami amankan. Sisanya digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya,” tambah Firdaus.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman berat.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menyimpan barang berharga dan segera melaporkan kejadian kriminal agar dapat ditangani dengan cepat.

Sumber; Humas Polres Jakarta Pusat

Berita Terkait

Mabes Polri, Polda Metro Jaya, PN Jakpus Bakal Jadi Sejarah Baru Bagi PWI Pusat
Wira Arisandi Gelar Syukuran Usai Dilantik Menjadi Anggota DPRD Tapteng
Sekilas Tentang Reuni Jagratara 1984,Untuk 2025 Ini Di adakan Di Kota Bandung
Tokoh Kawanua Serukan Aspirasi Untuk Majukan Sulawesi Utara
Aksi Bersih Bersih Sungai Cikidang, Komunitas Lingkungan Bersatu
Kades Kohod ( Arsin ) Dicari Warga, Ngumpet Dimana Ya?
Sidang Ke 9 Perkara Wartawan Medan Sekeluarga Di Tunda Lagi, Saksi Koptu HB Tidak Hadir
Bravo !! Kapolda Metro Jaya Turun Langsung Bersama Tim Pemecah Macet Di Jakarta
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:11 WIB

Mabes Polri, Polda Metro Jaya, PN Jakpus Bakal Jadi Sejarah Baru Bagi PWI Pusat

Senin, 17 Februari 2025 - 14:34 WIB

Wira Arisandi Gelar Syukuran Usai Dilantik Menjadi Anggota DPRD Tapteng

Senin, 17 Februari 2025 - 11:46 WIB

Sekilas Tentang Reuni Jagratara 1984,Untuk 2025 Ini Di adakan Di Kota Bandung

Senin, 17 Februari 2025 - 10:58 WIB

Tokoh Kawanua Serukan Aspirasi Untuk Majukan Sulawesi Utara

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:34 WIB

Aksi Bersih Bersih Sungai Cikidang, Komunitas Lingkungan Bersatu

Berita Terbaru