Sebuah Opini Tentang Internet Menuai Pidana (Oleh: Dadang, SH, MH/ Dosen Unpam)

Oleh : Dadang, SH, MH. ( Dosen Unpam).

Akses internet kini seakan-akan telah menjadi kebutuhan primer manusia. Dari mulai anak–anak, remaja hingga orang tua sudah sangat familiar dengan yang namanya internet beserta fungsi dan kegunaanya.

Dalam hal ini saya akan memberikan sedikit ulasan tentang terkait fungsi atau kegunaan? Internet atau (Interconnection networking) adalah jaringan komunikasi global yang terbuka menghubungkan miliaran jaringan komputer di seluruh negara dengan berbagai tipe dan jenis menggunakan tipe komunikasi seperti telepon, dan lain sebagainya.

Kegunaan internet untuk komunikasi sehingga menjadi cepat mudah dan lebih simpel, jadi kita tidak harus mengeluarkan banyak dana jika ingin berkomunikasi dengan orang lain. Apalagi sekarang banyak sekali jejaring sosial seperti Whatsapp, facebook, twitter, Instagram dan lain sebagainya untuk memudahkan kita berkomunikasi dengan orang yang kita kenal ataupun tidak.

Dengan adanya internet kita bisa mencari pengetahuan dari seluruh dunia mulai yang berbentuk artikel, gambar, dan video. Serta dapat dengan mudah mencari wawasan yang kita inginkan.

Internet juga bisa untuk berbelanja, dengan datang ke tempat perbelanjaan akan menghabiskan waktu dan tenaga, coba saja anda belanja di toko online, banyak sekali barang dan bisa jadi lebih murah sekalian di antar ke tempat kediaman anda, dan tidak harus menghabiskan tenaga dan waktu, akan tetapi anda harus tetap hati-hati karena banyak oknum orang yang tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dalam berbelanja online tersebut.

So, anda harus smart buyer, dengan teknologi yang semakin maju dan mulai membuat situs untuk mengupload video di internet. Apalagi jika anda sedang badmood, coba buka internet disana banyak sekali media hiburan yang akan membuat anda tidak bosan jika sedang tidak ada pekerjaan, media hiburan di internet cukup bervariasi dari mulai tulisan, gambar, video, dan game serta masih banyak manfaat lainnya.

Namun, bagaimana jika tiba-tiba koneksi paket internet atau jaringan wifi dirumah melambat atau seperti terputus disaat kita sedang asik main game atau sedang metting dengan urusan pekerjaan yang penting? maka akan ada beberapa kemungkinan yang bisa kita cari tau penyebabnya. Diantara kemungkinan itu adalah adanya gangguan jaringan, kadang gangguan ini bisa disebabkan dari banyak faktor, Baik faktor cuaca atau teknis lainnya.

Namun, tidak menutup kemungkinan ada orang yang telah berusaha masuk kedalam jaringan wifi tanpa sepengetahuan kita, alias ada yang mencuri sinyal internet wifi milik pribadi. Untuk mendapatkannya secara cuma-cuma, banyak yang bersedia mengahalkan segala cara.

Parahnya, banyak tips-tips mencuri jaringan wifi yang tersebar di Youtube. Padahal aksi ini merupakan tindakan ilegal yang memiliki dasar hukum.

Apakah hal ini sudah cukup? Tentu tidak, karena keamanan siber bukanlah suatu hal yang hanya bisa ditanggulangi seorang diri, dibutuhkan jaringan untuk melawan jaringan.

Suatu organisasi memang membutuhkan banyak effort dengan biaya yang besar untuk menutup vulnerability demi mengamankan suatu sistem. Namun, hanya dibutuhkan satu insiden yang berawal dari upaya nothing to lose untuk menggugurkan seluruh sistem keamanan yang telah terbangun.

Oleh karena itu, dibutuhkan sinergitas antar stakeholder IT di Indonesia. Manifestasinya dapat berupa sebuah platform yang memungkinkan para stakeholder untuk bebas berbagi data dan best practice dalam penanggulangan insiden siber.

Dengan demikian, para stakeholder dapat saling melindungi dan akan tercipta sebuah kerjasama lintas sektor untuk mendeteksi dan merespon insiden siber sebelum kejadian (pre incident), ketika kejadian (during incident) dan setelah kejadian (post incident).

Bahkan jaringan internet / wifi dirumah saja bisa dicuri oleh orang yang berada tidak jauh atau disekitar lingkungan tempat tinggal kita, Karena biasanya jangkauan kekuatan sinyal wifi wereles radiusnya terbatas. Dengan membobol atau meretas sandi wifi milik pribadi kita, sehingga dapat di akses masuk dengan berbagai cara untuk mengetahuai password dan terkoneksi keperangkat (Gadget) milik sipencuri data internet wifi milik pribadi kita.

Apabila usaha yang telah kita lakukan masih belum bisa memproteksi sinyal data wifi yang di bobol / diretas / dicuri maka kita bisa mengumpulkan bukti – bukti yang dapat kita kita laporkan kepada pihak yang berwajib. Sesuai dengan ketentuan pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi memberikan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta terhadap pelnggaran atas ketentuan pasal 22 UU Telekomunikasi.

Dalam hal ini penulis menggunakan aplikasi yang banyak di temui dan dapat dengan mudah diunduh di play store seperti Aplikasi Fing dan Aplikasi Block Wifi. Cukup dengan dua aplikasi ini penulis bisa mengetahui lalu memblok serta mengganti password secara langsung dari perangkat phonsel milik pribadi.

Sebagai penutup, menurut penulis tidaklah bijak untuk menghakimi kesalahan orang lain, pelaporan seperti ini sangat tidak dianjurkan karena masih ada cara yang lebih baik untuk ditempuh guna menjaga keharmonisan dan kerukunan dalam bertetangga dilingkungan tempat tinggal kita. Semoga kita dapat dengan mudah memaafkan kesalahan yang diperbuat, karena memaafkan kesalahan adalah kemenangan terbaik.

Penulis: Dadang, SH, MH.

Penulis: Dadang SH.,MH
[Dosen Tekhnik Informatika Universitas Pamulang]

Jurnalis : Heru “Njoy”.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *