SMSI Dapat Kesempatan Dewan Pers, Daftarkan Anggotanya Agar Diverifikasi

Dewan Pers dan SMSI

Dewan Pers dan SMSI
Dewan Pers dan SMSI

ZONAPERS.com, Jakarta – Dewan Pers mengajak dan memberikan kesempatan ke Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), untuk mendaftarkan seluruh anggotanya agar dapat diverifikasi. Hal itu seiring pesatnya pertumbuhan media siber di Indonesia, guna memberikan perlindungan insan pers.

Dalam hal ini, Ketua Dewan Pers, Prof Azyumardi Azra mengatakan, diperlukan peningkatan layanan Dewan Pers, dalam melakukan verifikasi media.

Layanan verifikasi tersebut selain juga memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas, juga untuk mengetahui media mana yang memberikan manfaat bagi kehidupan.

“Kami berusaha untuk terus meningkatkan performa dalam memverifikasi media massa, termasuk media online (Siber),” kata Prof Azyumardi Azra dalam keterangannya, Sabtu (13/8).

Ia mengatakan, dengan keterbatasan tim dalam memverifikasi media,Dewan Pers dan SMSIami persilahkan SMSI untuk menerima pendaftaran seluruh anggotanya.

Selanjutnya Dewan Pers mendata dan memverifikasi, agar masyarakat mengetahui media yang benar-benar profesional, sesuai semangat Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Dewan Pers menilai, berita online menjadi bagian dari perjalanan pers nasional, karena perkembangan teknologi digital sangat mendukung keberadaannya.

“Kami ingatkan SMSI, dengan perkembangan teknologi digital yang pesat ini, mari beri proteksi dan perlindungan kepada perusahaan pers di Indonesia. Tujuannya agar tetap tumbuh dan diterima masyarakat luas, karena perkembangan media sosial juga sangat pesat,” ujar Azyumardi.

Sementara itu, Ketua Umum SMSI, Firdaus menjelaskan, ada empat poin aspirasi SMSI untuk kemajuan dunia pers. Diantaranya menyangkut, pendataan, dan verifikasi media online yang tergabung SMSI.

“Anggota SMSI saat ini mencapai 2000-an perusahaan media online diseluruh Indonesia. Kami ingin perusahaan media siber di SMSI, bisa terdaftar dan terverifikasi di Dewan Pers,” jelas Firdaus.

Selain itu, SMSI ingin perusahaan media yang menjadi anggota SMSI, benar-benar sesuai dengan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999, dan bersikap profesional. Untuk kelancaran pendaftaran dan verifikasi, SMSI siap membantu untuk menerima pendaftaran seluruh anggota dan menyerahkannya ke Dewan Pers.

Selanjutnya SMSI akan mendukung atau pendampingan pelaksanaan verifikasi, supaya perusahaan media online bisa terlindungi dalam mengembangkan pers nasional. Termasuk  kepada wartawannya melalui uji kompetensi (UKW).

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *