Fungsi DK PWI dan Soal Skorsing Zulkifli

- Jurnalis

Minggu, 30 Oktober 2022 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siapapun anggota PWI, yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan, secara etis, sudah wajib menjalankannya, kalau dia sungguh-sungguh memahami PD-PRT PWI serta Kode Etik PWI dan Kode Perilaku PWI

Oleh : Heru – Wartawan yang tinggal di Ciracas, Jakarta Timur

Tanggal 3 Oktober lalu, Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat, membuat surat keputusan penjatuhan sanksi pemberhentian sementara/skorsing selama 1 (satu) tahun kepada sdr Zulkifli Gani Ottoh, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

SK bernomor 44/SK/DK-PWI/2022/ perihal Keputusan Dewan Kehormatan, direkomendasikan untuk dijalankan oleh Pengurus PWI Pusat. Ada beberapa alasan yang membuat Dewan Kehormatan PWI Pusat menjatuhkan sanksi, intinya sdr Zulkifli dianggap melanggar kode etik jurnalistik dan kode perilaku PWI. Dewan Kehormatan PWI Pusat juga sudah memberi kesempatan kepada sdr Zulkifli Gani Ottoh untuk melakukan klarifikasi, tetapi dua kali sdr Zulkifli tidak hadir dan hanya memberikan penjelasan tertulis.

Sampai bulan Oktober berakhir, 31 Oktober 2022 hari Senin ini, tidak ada jawaban yang diberikan Pengurus PWI Pusat atas surat rekomendasi Dewan Kehormatan PWI Pusat, meskipun menurut informasi Pengurus PWI Pusat sudah melakukan rapat dengan Dewan Penasehat PWI Pusat.

Kondisi ini menunjukkan bahwa Pengurus PWI Pusat mengabaikan, tidak menilai penting surat Dewan Kehormatan, yang jelas fungsinya di PD PRT PWI, Kode Etik PWI, dan Kode Perilaku PWI, bertindak sebagai pengawas, penilai pelanggaran, dan memberikan sanksi atas pelanggaran. Sebagai sesama pemilik mandat Kongres PWI 2018, kedudukan Pengurus PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat adalah sejajar, sehingga harus saling menghormati, dan berjalan sesuai fungsinya yang sudah ditetapkan seluruh anggota PWI melalui Kongres, yang diwujudkan dalam PD PRT, Kode Etik, dan Kode Perilaku.

Baca Juga :  Kunjungan Anggota DPR-RI Hj. Nurwayah, S.Pd ke Polsek Koja: Apresiasi atas Respons Cepat Polri di Wilayah Koja

Seharusnya Pengurus PWI Pusat menyampaikan sikap atas rekomendasi dari Dewan Kehormatan, dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada sdr Zulkifli Gani Ottoh. Paling tidak untuk mengetahui versi dirinya atas pelanggaran-pelanggaran yang dijatuhkan Dewan Kehormatan. Bukan mendiamkan surat, apalagi membela sdr Zulkifli secara membabi buta dan menganggapnya benar. Sebab Dewan Kehormatan sudah membuat pertimbangan atas dasar fakta-fakta. Apakah sdr Zulkfili begitu penting bagi pengurus PWI Pusat? Ada apa, sehingga sebuah lembaga tersandera karena kepentingan satu orang dan menciptakan konflik antara dua lembaga PWI Pusat yang seharusnya saling menghormati?

Tetapi meskipun PWI Pusat tidak menjalankan rekomendasi Dewan Kehormatan, seperti tercermin dengan bisu dan tidak adanya sikap PWI Pusat sampai hari ini maka Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat No. 44/SK/DK-PWI/X/2022, sudah berlaku. SK tersebut bersifat final, sesuai kewenangan Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagaimana disebutkan di Pasal 25 Peraturan Rumah Tangga PWI.

Siapapun anggota PWI, yang dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan, secara etis, sudah wajib menjalankannya, kalau dia sungguh-sungguh memahami PD-PRT PWI serta Kode Etik PWI dan Kode Perilaku PWI. Kalaupun dia tidak mengakuinya, maka seluruh anggota PWI di pelosok Indonesia, wajib menganggap anggota yang dijatuhi sanksi Dewan Kehormatan PWI Pusat tersebut tidak lagi menjadi anggota PWI sampai dengan sanksi selesai.

Baca Juga :  "Jangan Sampai Tiga Kali", Inilah Catatan Yang Di Tulis Oleh Hendry Ch Bangun

Begitu pula dengan para pengurus PWI Provinsi di seluruh Indonesia, boleh tidak lagi mengakui sdr Zulkifli Gani Ottoh yang kini masih menjabat Ketua Bidang Organisasi, karena otomatis sejak 3 Oktober 2022 dia sudah diberhentikan sementara selama 1 tahun. Sdr Zulkifli boleh dipersona non grata dari acara-acara PWI Pusat yang melibatkan PWI Provinsi, sesuai denga keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Sebab apabila dia hadir dan memiliki peran dalam semua kesempatan, maka acara itu ataupun keputusan yang dibuat, tidak lagi sah, cacat secara organisatoris sebab posisinya sudah illegal. Bagaimana mungkin seorang yang sudah berhenti sebagai anggota PWI memimpin atau ikut memimpin sebuah acara? Tentu tidak sah. Dan ini akan menjadi cacat sejarah, dan menjadi catatan buruk PWI Pusat sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia dan memiliki anggota lebih dari 20.000 orang di seluruh Indonesia.

Kita tunggu sikap PWI Pusat, agar amanah dalam menjalankan roda organisasi PWI sehingga marwah dan martabat organisasi yang kita cintai ini, tidak dinodai oleh perilaku buruk seseorang dan dibela secara membabi buta oleh kepentingan tertentu. Jayalah PWI. **

SK DK PWI

SK DK PWI

Berita Terkait

Memelihara Harapan
Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:18 WIB

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB