Transparansi Kartu Pra Sejahtera, Minim

Pemerintah Diduga Tak Transparan Soal Prakerja, Kenapa?

zonapers.com, Jakarta.

Pelaksanaan Program Kartu Prakerja menuai kritik dari berbagai ekonom. Banyak yang menilai, pelaksanaan Program Prakerja tidak transparan.

Ekonom Indef Tauhid Ahmad mengatakan, Pemerintah sebaiknya bisa secara terbuka dalam menjalankan Program Prakerja. Pasalnya bila tidak transparan kepada Publik, tidak menutup kemungkinan Pemerintah akan bergesekan dengan hukum yang ada.

Menurut Tauhid Ahmad Pemerintah harus mampu membuktikan akuntabilitas Program Kartu Prakerja, yang melibatkan pihak ketiga.

“Menurut saya Pemerintah harus transparan dan akuntabel terhadap semua proses yang dilakukan dalam pemilihan Mitra Pemerintah,” tuturnya dalam video conference, Rabu (29/4/2020).

Apalagi, tidak ada standarisasi yang jelas kenapa hanya delapan digital platform ini yang kemudian menjadi mitra Pemerintah untuk dua tahun ke depan.

“Apa dasarnya Pemerintah dalam hal ini Kemenko tidak mengadakan non barang dan jasa?” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Tauhid delapan digital yang menjadi mitra Pemerintah saat ini diperbolehkan mengambil komisi dari Lembaga Pelatihan yang bekerja sama.

Adanya komisi (fee) kepada delapan digital platform akan memberikan persepsi masyarakat, bahwa di tengah bantuan yang disalurkan, tidak sepenuhnya anggaran diberikan kepada Masyarakat.

“Ini kan Peserta Prakerja adalah mereka yang bukan menerima Bansos. Jadi Pemerintah sebaiknya harus memastikan tidak ada pihak yang diuntungkan dalam Program Prakerja,” katanya.

Standar pemilihan penerima Prakerja dengan sistem acak juga menjadi sorotan Tauhid. Seperti diketahui, Program Prakerja ini diperuntukan terutama untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-1; korban PHK, pencari kerja, dan pengangguran.

“Bagaimana cara Pemerintah bisa memverifikasi jutaan Pelamar Prakerja itu terdampak Covid-19 atau tidak?,” Ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menampik ada praktek pengadaan barang dan jasa. Sebab, dana yang dikucurkan langsung diberikan kepada penerima pelatihan.

Ia mengatakan dana sebesar Rp3,5 juta dikucurkan ke akun masing-masing peserta dan dibelanjakan untuk keperluan pelatihan di 233 lembaga pelatihan yang telah dipilih pemerintah.

“Uang APBN perginya ke penerima manfaat seperti KJP, BPNT, atau PKH di mana tidak perlu ada pengadaan barang dan jasa di e-warung karena masyarakat bebas beli barang yang mereka inginkan,” jawabnya.

zp2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *