Dewan Pers Minta Kemenkumham Draf Akhir RKUHP Segera Dipublikasikan

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Jakarta – Dewan Pers dan konstituen mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pertemuan dilakukan di Hotel Grand Melia, Jakarta, Rabu (20/7).

Dalam dialog itu wakil ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengapresiasi pertemuan yang terbilang cukup cepat dipersiapkan oleh Kemenkumham tersebut. Mewakili ketua dan jajaran Dewan Pers, Agung meminta adanya transparansi draf RKUHP. “Setelah RKUHP diserahkan pemerintah ke DPR pada 6 Juli 2022, sampai sekarang belum ada naskah resmi yang dipublikasikan,” ujar Agung. Selama ini, menurut Agung, draf naskah RKUHP final sangat sulit diakses Dewan Pers dan publik. “Hal inilah yang menjadi masalah. Karenanya pertemuan dengan tim Kemenkumham menjadi sangat penting dan mendesak dilakukan hari ini,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menuturkan bahwa masyarakat bisa belajar dari pembuatan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ketika masyarakat menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU TPKS, tuturnya, ternyata itu bukan naskah akhir yang diserahkan pemerintah ke dewan.

Foto: Istimewa/Dewan Pers

“Dari hasil penulusuran pasal nanti, Dewan Pers akan menyusun DIM dan membuat simulasi kasus. Hasilnya akan direkomendasikan ke pihak terkait dengan catatan, bahwa pasal-pasal yang masih berpotensi mengekang kemerdekaan pers supaya dihapus atau direformulasi,” urai Ninik. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI)Sasmito, yang ikut dalam pertemuan juga menyampaikan sejumlah masukan yang pada intinya mendorong pemerintah lebih terbuka terkait draf RKUHP.

Baca Juga :  Peringatan HUT RI ke-77, 112 Warga Binaan Lapas Sumedang Dapat Remisi

Langkah yang ditempuh Dewan Pers dan konstituen ini, ujar Yadi Hendriana, Anggota Dewan Pers dan juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers yang juga turut hadir, merupakan upaya meminta adanya transparansi dan karenanya perlu dikawal bersama-sama.

Foto: Istimewa/Dewan Pers

Menanggapi usulan Dewan Pers dan konstituen itu,Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej, berjanji akan segera mempublikasikan draf naskah akhir RKUHP. Ia menyatakan, malam ini juga draf tersebut akan diunggah di laman resmi Kemenkumham.

Selain wamenkumham dan Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dahana, juga ikut hadir tim ahli RKUHP, yakni Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo (UI), Prof Dr Indriyanto Seno Adji (UI), dan Albert Aries (akademisi). Sedangkan tim ahli yang hadir melalui aplikasi zoom adalah Prof Pujiyono (Undip), Prof Marcus Priyo Gunarto (UGM), Prof Topo Santoso (UI), Prof Arie Amrullah (Unej), Dr Yenti Garnasih (ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia/Mahupiki), Dr Surastini Fitriasih (akademisi), serta I Gede Widhiana Suarda, PhD (akademisi).

Foto: Istimewa/Dewan Pers

Dari Dewan Pers hadir M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Yadi Hendriana (anggota dan ketua Komisi Pengaduan dan Etika Pers), Totok Suryanto (anggota dan ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga), Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers). Adapun dari konstituen Dewan Pers yang hadir adalah Sasmito (ketua umum Aliansi Jurnalis Independen/AJI) serta Herik Kurniawan (ketua umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia/IJTI).

Baca Juga :  Kegiatan Susur Sungai Siswa Di Ciamis Menelan Korban Jiwa

Baca juga : Tanggapan Kemenkumham, Terkait Dewan Pers Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP

Berikut pasal-pasal yang dinilai Dewan Pers bisa mengancam kemerdekaan pers;

1.Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum.
4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
7. Pasal 351 dan 352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan soal pencemaran nama baik.
9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

*

Berita Terkait

Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan
Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan
Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI
Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung
Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka
Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas
Kejanggalan Mencolok, PD KAMI Kota Bekasi Desak Pengadilan Bebaskan Ibu Evi dan Priskila
Satgas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal di Perbatasan

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:48 WIB

Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan

Kamis, 21 November 2024 - 21:46 WIB

Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI

Kamis, 21 November 2024 - 20:18 WIB

Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung

Selasa, 19 November 2024 - 17:31 WIB

Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

Selasa, 19 November 2024 - 15:43 WIB

Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas

Berita Terbaru

Berita

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan

Jumat, 22 Nov 2024 - 19:17 WIB