Dewan Pers Minta Kemenkumham Draf Akhir RKUHP Segera Dipublikasikan

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.com, Jakarta – Dewan Pers dan konstituen mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pertemuan dilakukan di Hotel Grand Melia, Jakarta, Rabu (20/7).

Dalam dialog itu wakil ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya mengapresiasi pertemuan yang terbilang cukup cepat dipersiapkan oleh Kemenkumham tersebut. Mewakili ketua dan jajaran Dewan Pers, Agung meminta adanya transparansi draf RKUHP. “Setelah RKUHP diserahkan pemerintah ke DPR pada 6 Juli 2022, sampai sekarang belum ada naskah resmi yang dipublikasikan,” ujar Agung. Selama ini, menurut Agung, draf naskah RKUHP final sangat sulit diakses Dewan Pers dan publik. “Hal inilah yang menjadi masalah. Karenanya pertemuan dengan tim Kemenkumham menjadi sangat penting dan mendesak dilakukan hari ini,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menuturkan bahwa masyarakat bisa belajar dari pembuatan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ketika masyarakat menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU TPKS, tuturnya, ternyata itu bukan naskah akhir yang diserahkan pemerintah ke dewan.

Foto: Istimewa/Dewan Pers

“Dari hasil penulusuran pasal nanti, Dewan Pers akan menyusun DIM dan membuat simulasi kasus. Hasilnya akan direkomendasikan ke pihak terkait dengan catatan, bahwa pasal-pasal yang masih berpotensi mengekang kemerdekaan pers supaya dihapus atau direformulasi,” urai Ninik. Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI)Sasmito, yang ikut dalam pertemuan juga menyampaikan sejumlah masukan yang pada intinya mendorong pemerintah lebih terbuka terkait draf RKUHP.

Baca Juga :  Capres - Cawapres Tebar Janji Muluk Muluk, Tidak Berani Berjanji Untuk Kesejahteraan Kaum Jurnalis ?

Langkah yang ditempuh Dewan Pers dan konstituen ini, ujar Yadi Hendriana, Anggota Dewan Pers dan juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers yang juga turut hadir, merupakan upaya meminta adanya transparansi dan karenanya perlu dikawal bersama-sama.

Foto: Istimewa/Dewan Pers

Menanggapi usulan Dewan Pers dan konstituen itu,Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej, berjanji akan segera mempublikasikan draf naskah akhir RKUHP. Ia menyatakan, malam ini juga draf tersebut akan diunggah di laman resmi Kemenkumham.

Selain wamenkumham dan Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dahana, juga ikut hadir tim ahli RKUHP, yakni Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo (UI), Prof Dr Indriyanto Seno Adji (UI), dan Albert Aries (akademisi). Sedangkan tim ahli yang hadir melalui aplikasi zoom adalah Prof Pujiyono (Undip), Prof Marcus Priyo Gunarto (UGM), Prof Topo Santoso (UI), Prof Arie Amrullah (Unej), Dr Yenti Garnasih (ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia/Mahupiki), Dr Surastini Fitriasih (akademisi), serta I Gede Widhiana Suarda, PhD (akademisi).

Foto: Istimewa/Dewan Pers

Dari Dewan Pers hadir M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Yadi Hendriana (anggota dan ketua Komisi Pengaduan dan Etika Pers), Totok Suryanto (anggota dan ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga), Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers). Adapun dari konstituen Dewan Pers yang hadir adalah Sasmito (ketua umum Aliansi Jurnalis Independen/AJI) serta Herik Kurniawan (ketua umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia/IJTI).

Baca Juga :  Kebebasan Pers, Media Adalah Kontrol Sosial Dan Pilar Keempat Demokrasi

Baca juga : Tanggapan Kemenkumham, Terkait Dewan Pers Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP

Berikut pasal-pasal yang dinilai Dewan Pers bisa mengancam kemerdekaan pers;

1.Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum.
4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
7. Pasal 351 dan 352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan soal pencemaran nama baik.
9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran.

*

Berita Terkait

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!
Kepergian Raden Zaenal Arif, Hakim PN Palembang yang Dikenal Bijak dan Humanis, Tinggalkan Luka Mendalam
Kompol Sandy Budiman : Sengketa Tanah Bukan Sebatas Lahan Saja, Lebih kepada Keadilan Sosial
Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan
Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono
PERKAHI Audiensi ke Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta: Dorong Penguatan Perlindungan Hukum untuk Masyarakat
PWI Pokja Jaktim (DeFacto) Hadiri Momen Bersejarah HUT RI ke-80 di Istana Merdeka
GEMPARKAN IBU KOTA! Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu, 2,6 Juta Jiwa Terselamatkan

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:27 WIB

Angelica Tengker: Saatnya Nama Maria Walanda Maramis Menggema di Seluruh Indonesia!

Rabu, 19 November 2025 - 15:08 WIB

Kepergian Raden Zaenal Arif, Hakim PN Palembang yang Dikenal Bijak dan Humanis, Tinggalkan Luka Mendalam

Kamis, 30 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Kompol Sandy Budiman : Sengketa Tanah Bukan Sebatas Lahan Saja, Lebih kepada Keadilan Sosial

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:53 WIB

Menteri LHK Bongkar Fakta Mengejutkan: Air Kemasan yang Kita Minum Ternyata Bukan Dari Pegunungan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Kebersamaan Tanpa Sekat Jabatan: Trisula Pengabdian Keluarga Besar AKBP (P) Yono Kusyono

Berita Terbaru