Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Masker Dan Sanitizer Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2020 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Surabaya.

Polisi Surabaya membongkar kasus jual beli masker ilegal yang didatangkan dari China. Selain masker, polisi juga membongkar jual beli hand sanitizer oplosan, Kamis, 30/4/20.

Petugas Kepolisian mengamankan tersangka SB (43) dan LLK (39). Keduanya merupakan pasangan suami istri asal Surabaya.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu orang tersangka lain yakni BHK (29) warga Sidoarjo. Ketiga tersangka diamankan oleh Unit Tindak Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kepada wartawan, Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan mengatakan bahwa,” Pengungkapan kasus penjualan masker kesehatan tanpa izin edar dan hand sanitizer oplosan tersebut, berawal dari laporan masyarakat,” Ujar Teguh Setiawan.

” Setelah kami kembangkan, kami menemukan penjualan secara bebas masker dan hand sanitizer yang tidak dilengkapi dengan izin edar,” kata Teguh saat rilis di Mapolrestabes Surabaya.

Baca Juga :  Korsek Bawaslu Tapteng Dilaporkan Ke Polres

Setelah didalami oleh polisi, masker kesehatan tersebut didatangkan langsung dari China. Agar bisa lolos, ada beberapa dokumen dikaburkan oleh tersangka.

“Ada beberapa dokumen yang dikaburkan agar bisa lolos. Kemudian sampai di sini (Surabaya) diperjualbelikan secara bebas. Produk ini belum memiliki izin edar yang seharusnya didaftarkan dulu di Kementerian Kesehatan,” ujar Teguh.

“Kemudian untuk hand sanitizer, yang bersangkutan sebagian membeli dari Jogjakarta dalam bentuk botolan tanpa merek. Dan juga yang bersangkutan membuat sendiri dari beberapa bahan alkohol yang mana di situ tanpa takaran yang jelas. Kemudian dicampur ke (botol baru) ukuran 5 liter dan ditempelin merek brand pasaran lokal,” jelas Teguh.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Bhayangkara Ke 76, Polres Tapteng Gelar Fun Bike.

Barang bukti yang disita oleh petugas sebanyak 8 karton masker. Yang setiap karton berisi 40 boks senilai Rp 68 juta. Sedangkan barang bukti ratusan botol hand sanitizer senilai Rp 40 juta.

“Penjualan mereka sistemnya online, dengan pembayaran secara transfer dan pengiriman lewat ekspedisi udara. Dari kegiatan yang sudah selama 2 bulan, pelaku ini beromzet kurang lebih Rp 90 juta,” tandas Teguh.

Dengan tindakan mereka itu, banyak pasal yang akan di jeratkan, dari Uu Permenkes dan Uu tentang alat kesehatan dan perindustrian, di prediksi ancaman hukuman 10 – 15 Tahun penjara.

# dari berbagai nara sumber.

( Eddy Khoiri ).

Berita Terkait

Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan
Hesty Sitorus Ancam Tidur di Depan Mabes Polri: Kecewa Penanganan Kasusnya Mandek di Polrestabes Medan
Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI
Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung
Kabid Dokkes Polda Jabar Dukung Inovasi Dapur Satelit untuk Pendidikan dan Kesehatan Anak di Sumedang
RS Ananda Tamsel Tunjukkan Kesiapsiagaan Medis yang Optimal, Dalam Kejuaraan Sepatu Roda Nasional Bupati Bekasi IV Open 2024
Polres Tangsel Ungkap Kasus Besar Narkotika, Sita 40,2 Kg Sabu dan Amankan Tiga Tersangka
Tiga Bulan Setelah KLB, Kubu Zulmansyah Sekedang Belum Kantongi Legalitas

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:48 WIB

Warga RW 07 Antilop Tolak Pembangunan Kantor RW 012, Tuding Ada Pelanggaran Aturan

Kamis, 21 November 2024 - 21:46 WIB

Drama Hukum Mitora Vs Yayasan Cendana: OC Kaligis Bongkar Kejanggalan Putusan BANI

Kamis, 21 November 2024 - 20:18 WIB

Dibalik Topeng Toko Kain: Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bandung

Rabu, 20 November 2024 - 06:29 WIB

Kabid Dokkes Polda Jabar Dukung Inovasi Dapur Satelit untuk Pendidikan dan Kesehatan Anak di Sumedang

Selasa, 19 November 2024 - 20:07 WIB

RS Ananda Tamsel Tunjukkan Kesiapsiagaan Medis yang Optimal, Dalam Kejuaraan Sepatu Roda Nasional Bupati Bekasi IV Open 2024

Berita Terbaru

Berita

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Selama Musim Hujan

Jumat, 22 Nov 2024 - 19:17 WIB