zonapers.com, Sumedang – Kapolsek Tanjungkerta AKP Sukardi, S.Sos melalui para petugas Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungkerta melakukan himbuan terkait larangan dan pengawasan bahan makanan menandung zat kimia seperti Chiki Ngebul (Cikbul). Sabtu (21/01/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut adanya Surat Edaran dari Kementrian Kesehatan tentang larangan mengkonsumsi Chiki Ngebul yang di campur dengan bahan Nitrogen cair karena dapat mengakibatkan keracunan.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Dedi Juhana menyampaikan kegiatan sosialisasi terkait Cikbul tersebut sudah dilaksanakan semenjak ada Surat Edaran dari Kemenkes, dan disosialisasikan kepada UMKM dan khususnya anak sekolah.
“Kita laksanakan sosialisasi dan himbauan ke sekolah sekolah yang ada di Wilayah Kabupaten Sumedang, agar anak anak sekolah ini tidak mengkonsumsi jajanan yang mengandung zat kimia tersebut.” Kata Dedi.
“Tentunya kami himbau juga kepada para orang tua, agar bisa menghimbau juga kepada anak anaknya untuk tidak mengkonsumsi Cikbul, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.” Pungkas Dedi..Ujs