DPP GARDA MANGUNI Apresiasi Putusan Hakim Kepada BHARADA RICHARD ELIEZER

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Garda Manguni, Jimmy Pangau SH, MH

Ketua Umum Garda Manguni, Jimmy Pangau SH, MH

Zonapers.com, Jakarta – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada hari ini menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer mendapat apresiasi yang luar biasa dari seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya dari Ketua Umum Ormas Garda Manguni Jimmy J S Pangau, SH. MH yang juga adalah seorang praktisi hukum yang berkantor di Jakarta, Rabu 15/2/23

Menurut Jimmy apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim tentunya sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan selama ini dan Hakim mempunyai rasa keadilan yang tinggi untuk Richard Eliezer yang telah menguak tabir peristiwa pembunuhan berencana terhadap Alm Brigadir Jo, dimana Richard Eliezer memberanikan diri sebagai Justice Colaborator dalam kasus ini.

Selanjutnya Jimmy yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unsrat se DKI Jakarta, Jabar dan Banten berpendapat dengan dijatuhkannya vonis oleh majelis hakim tersebut seharusnya tidak ada lagi peluang Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding mengingat Jaksa selaku pihak yang mewakili korban akan tetapi keluarga korban sendiri sudah menyetujui bahkan menerima putusan majelis hakim terhadap Richard Eliezer, bahkan seluruh masyarakat Indonesia pun menyambut gembira akan putusan tersebut. ” papar Jimmy.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di Bali

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Ketut menyebut dalam putusan itu hakim menyatakan Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (15/2/2023).

Ketut menerangkan saat ini jaksa belum mengambil sikap terkait putusan tersebut. Jaksa, katanya, tengah mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi bahan pertimbangan hakim untuk mengambil putusan.

Baca Juga :  Danlantamal I Hadiri Rapim TNI 2025, Fokus pada Pertahanan dan Ekonomi Nasional

“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” kata hakim.

Walaupun demikian, kata Ketut, pihaknya juga mempertimbangkan rasa keadilan mengingat keluarga Brigadir Yosua telah memaafkan Eliezer. Ketut menyebut jaksa juga menunggu apakah Eliezer maupun penasihat hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” kata Ketut.

JIMMY PANGAU, SH, MH, CLA
Adalah seorang Advokat, Kurator dan Konsultan Hukum, Ketua Umum Garda Manguni, dan juga Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unsrat se DKI. Jakarta, Jawa Barat dan Banten Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jakarta Pusat.

Pewarta Hans Montolalu.

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, SPBT Denbekang 1/2A Sibolga, Sembelih Hewan Qurban.
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Untung Kurniadi,SH,MH : Pencopotan Pimpinan BGN, Bukti Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB