PSBB Di Malang Mulai Berlaku Total Hari Ini

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2020 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Malang.

Menteri Kesehatan ( Menkes ) Republik Indonesia Terawan Agus Putranto,
resmi menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya, Jawa Timur, Selasa 12/5/20.

Persetujuan pemberlakuan PSBB bagi tiga Pemerintah Daerah di daerah Malang Raya, yakni Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu tersebut tertuang dalam Surat Elektronik (SE) yang dikeluarkan malam kemarin (Senin 11/5/2020) nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 yang mulai berlaku pada tanggal diterbitkan surat tersebut.

Dengan adanya surat Kemenkes itu Forkopimda Kabupaten Malang langsung bergerak cepat dengan melakukan rapat koordinasi untuk membahas Peraturan Bupati di Pendopo Pringgitan.

Baca Juga :  Astra Bersama Polda Metro Jaya Tingkatkan Ketahanan  Masyarakat Melalui Kampung Tangguh Jaya 

Bupati Malang HM Sanusi selaku pemimpin rapat mengatakan, dirinya mulai menegakkan jam malam saat PSBB tersebut diberlakukan.

“Kami akan terapkan jam malam, kami akan tegakkan peraturan, nanti akan dibantu personel dari Polres dan Kodim,” Ujarnya,

Untuk pemberlakuan PSBB tersebut, dirinya memfokuskan pada 14 kecamatan dari 33 kecamatan yang ada.

PSBB mulai berlaku di daerah Malang Raya, Jawa Timur.

“Kita hanya terapkan 14 kecamatan. Sementara tiga kcamatan yaitu Ngantang, Pujon, dan Kasembon akan dipantau Polres Batu,” katanya.

Baca Juga :  Hadiri Silaturahmi dengan Relawan Tim 7,  Presiden Jokowi : Kita Sedang Melewati Masa Sulit

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, ” Untuk penegakkan PSBB, dirinya akan menerapkan sanksi tegas jika ada yang melakukan pelanggaran dalam Perbup yang dibahas.” Tutur Kapolres.

“Contohnya nanti ketika ada yang berboncangan dua tapi tidak serumah atau berkerumun kami akan bawa KTP-nya. Kalau kembali lagi ketahuan akan kami beri sanksi,” Pungkas Hendri kepada wartawan.

# Dari berbagai narasumber.

( M.Nahrowi ).

Berita Terkait

Marka, Pemandu Kita Berkendara
PBNU Tolak “Lebaran Dipaksakan”: Hilal Belum Penuhi Syarat, Idul Fitri Diprediksi 21 Maret 2026
Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta
Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia
Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya
Ramadhan Dan Kondisi Pers Kita
Gema Kosgoro Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
Ironis! Setahun Penderitaan Yuddy Renaldi dan Senyapnya Keadilan KPK

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 19:56 WIB

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:22 WIB

PBNU Tolak “Lebaran Dipaksakan”: Hilal Belum Penuhi Syarat, Idul Fitri Diprediksi 21 Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:52 WIB

Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:11 WIB

Akademisi, Aktifis dan Jurnalis Kompak Kritik Makan Bergizi Gratis yang Mulia

Senin, 16 Maret 2026 - 17:21 WIB

Media Mitrapol Sukses Gelar Bhakti Sosial di Wisata Batu Mahpar Tasikmalaya

Berita Terbaru