Zonapers.com,Demak.
Tim gugus tugas covid-19 Kecamatan Dempet Kabupaten Demak melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dengan melakukan penertiban warga yang berada diluar rumah tanpa menggunakan masker di sejumlah lokasi, Selasa 14/7/20.
Adapun sasaran penertiban antara lain di depan balai desa Dempet, jln raya Dempet gajah , pengendara mobil maupun motor, sepeda ontel dan pejalan kaki. Hasilnya, warga yang kedapatan tak mengindahkan peraturan pemerintah untuk mencegah penularan wabah covid 19 ini dihukum push up hingga menyanyi. Hal ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi warga dan membantu untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Babinsa Koramil Dempet Serka Sugiono menjelaskan demi memutus rantai penyebaran civid 19, tim gugus tugas covid 19 terus berjalan untuk menghimbau warga yang masih enggan mengikuti aturan pemerintah.
” Tim gugus tugas covid 19 terus berjalan untuk menghimbau warga, kalau yang gak nurut dikasih hukuman. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19,” Jelas Sugiono.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Dempet Joko Wiyono SH.MH beserta staf 6 orang, Kapolsek Dempet AKP Arifin SH. Beserta 5 anggota, Danramil Dempet yang di wakili Serka Sugiyono beserta 1 anggota, Kepala puskesmas Dempet sofiatus Sholihah, dan Kepala BPKPAD NPK Munir.
( Dinu Ajie ).