zonapers.com, Tangerang Banten
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik PT. Sentra Asritama di Jalan Halmahera, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Kamis (16/7).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut adanya intake tidak berizin serta mangkirnya pihak PT. Villa Permata Cibodas yang enggan penuhi panggilan hingga disegel.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan, tindak lanjut adanya pelanggaran dari dua perusahaan yang bernaung di Management Departemen Air Lippo Group tersebut, dikarenakan banyaknya kerugian serta dampak yang terjadi bagi masyarakat yang berdomisili di Panunggangan Barat.
“Makanya kita turun mengechek instalasi pengolahan airnya,” tegasnya,
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu pun menyimpulkan, Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum oleh Badan Usaha Swasta diatur dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pelayanan Air Minum Di Wilayah Kota Tangerang, dimana Setiap Pengelolaan Air Minum yang diusahakan Oleh Swasta atau Badan Hukum, wajib terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Walikota serta wajib bekerja sama dengan PDAM.
” Perda nomor 14 tahun 2002, mengatur bagi Swasta yang Ingin membangun usaha Air, wajib berizin dan berkerjasama dengan PDAM,” tegas Turidi.
Lanjut turidi bahwa SKPD, dan Asda 1 sepakat dengan DPRD, Intek Villa Permata Cibodas akan dilanjut kalau mau berkerjasama dengan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.
“Dan kita juga sudah melakukan hearing dengan SKPD dan Asda I, bilamana ini mau dilanjutkan harus bekerjasama dengan PDAM Kota Tangerang, sehingga wilayah sekitar Panunggangan ini bisa terairi juga untuk memaksimalkan debit air yang ada,” tegasnya.
Pengolahan jumlah debit air PT. Sentra Asritama diketahui 10.500.000 per hari yang pendistribusiannya mencakup sekira ke 3.000 hunian cluster.
“Kita tidak ingin pihak departemen air ini mengeksploitasi air Sungai Cisadane tanpa menghiraukan pola-pola yang ada,” terangnya.
Selain itu, DPRD Kota Tangerang akan menguji hasil laboratorium dari sample air yang diambil dari tiga mesin pengolahan untuk diketahui kelayakan asal sumber airnya.
“Kita akan uji, apakah air tersebut memang dari Sungai Cisadane langsung, ataukah bersumber dari aliran PDAM TKR,” tukasnya.
Lebih jauh Turidi menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bilamana perusahaan terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan Pemkot Tangerang.
“Kami akan tutup intake tidak berizin ini,” tegasnya.
Red/Jaka