zonapers.com, Nias Selatan,
Harapan masyarakat pesisir Kecamatan Tanah Masa untuk memiliki pusat pelayanan perikanan yang memadai hingga kini belum terwujud. Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berlokasi di Desa Bawo Ordua, Dusun Labua, Kabupaten Nias Selatan, dilaporkan telah terbengkalai selama 19 tahun dan tidak pernah difungsikan sejak selesai dibangun, Selasa, ( 21/7/26 ).
Bangunan yang semestinya menjadi pusat aktivitas nelayan kini justru tampak memprihatinkan. Atap bangunan mulai hancur, beberapa tiang mengalami keretakan, pintu kantor lapuk dimakan usia, sementara fasilitas di sekitarnya tidak terawat akibat bertahun-tahun tidak dimanfaatkan.
Yang lebih disayangkan, dermaga TPI dinilai tidak mendukung aktivitas pelayaran nelayan. Dermaga hanya memanjang hingga bibir pantai berpasir sehingga tidak dapat digunakan sebagai tempat bersandar kapal maupun perahu nelayan. Kondisi tersebut membuat fungsi TPI sebagai pusat pelayanan dan pemasaran hasil perikanan tidak pernah berjalan.
Tokoh masyarakat Suka Duha menyebut kondisi itu sebagai bentuk pemborosan aset negara. Menurutnya, bangunan yang dibangun dengan harapan meningkatkan kesejahteraan nelayan kini justru perlahan rusak tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami sangat berharap pemerintah segera turun ke lapangan. Jangan sampai bangunan ini dibiarkan hancur total. TPI ini masih bisa diperbaiki dan difungsikan untuk kepentingan nelayan,” ujarnya.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kecamatan Tanah Masa, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Dinas Kelautan dan Perikanan agar segera melakukan peninjauan, evaluasi, dan renovasi terhadap bangunan TPI beserta dermaganya.
Warga meyakini, apabila TPI difungsikan sesuai peruntukannya, nelayan akan lebih mudah memasarkan hasil tangkapan, memperoleh pelayanan perikanan yang layak, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Pewarta: JDM.



































































