Zonapers.com, Sumedang
Dugaan distribusi dan perdagangan BBM ilegal kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Sumedang.
Karena itu, Sekjen DPP FRIC H. Deden Hardening bersama Ketua DPC FRIC Sumedang M. A. Rahmat Setiawan memulai pemantauan lapangan.
Mereka menghimpun informasi untuk mendukung pengawasan sosial sekaligus mendorong penegakan hukum yang profesional dan transparan.
Selain itu, mereka menyoroti potensi kerugian negara, gangguan tata niaga migas, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
H. Deden Hardening menegaskan pelaku penimbunan, pengoplosan, pengangkutan tanpa izin, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menindak setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang sah tanpa membedakan siapa pun.
Sementara itu, M. A. Rahmat Setiawan menyampaikan FRIC menerima berbagai informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas distribusi BBM yang mencurigakan.
Namun, FRIC terlebih dahulu memverifikasi setiap informasi sebelum mengambil sikap atau menyampaikan kesimpulan kepada publik.
Selanjutnya, tim investigasi FRIC mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses pengumpulan data berlangsung.
Oleh karena itu, FRIC tidak menyebut identitas individu maupun badan usaha sebelum aparat mengungkap fakta melalui penyelidikan resmi.
FRIC menegaskan seluruh pemantauan bertujuan membantu pengawasan sosial demi melindungi kepentingan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Di sisi lain, pemerintah terus memberantas penyelundupan, penimbunan, pengoplosan, serta penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan negara.
Sepanjang 2026, Polri mencatat ratusan perkara kejahatan migas, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang memasuki proses hukum.
CyberTipikor menyampaikan pemberitaan ini sebagai fungsi kontrol sosial tanpa menyimpulkan pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.
Selanjutnya, aparat penegak hukum berwenang mengusut setiap dugaan pelanggaran berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, CyberTipikor membuka hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Langkah tersebut menjaga keseimbangan informasi sekaligus memperkuat pemberitaan yang akurat, profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.
Pewarta : Ujs



































































