FRIC Awasi Dugaan BBM Ilegal di Sumedang, Desak APH Bertindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers.com, Sumedang

Dugaan distribusi dan perdagangan BBM ilegal kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Sumedang.

Karena itu, Sekjen DPP FRIC H. Deden Hardening bersama Ketua DPC FRIC Sumedang M. A. Rahmat Setiawan memulai pemantauan lapangan.

Mereka menghimpun informasi untuk mendukung pengawasan sosial sekaligus mendorong penegakan hukum yang profesional dan transparan.

Selain itu, mereka menyoroti potensi kerugian negara, gangguan tata niaga migas, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat.

H. Deden Hardening menegaskan pelaku penimbunan, pengoplosan, pengangkutan tanpa izin, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menindak setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang sah tanpa membedakan siapa pun.

Baca Juga :  Pelihara Kelestarian Lingkungan, Polres Sumedang Laksanakan Gerakan Tanam Pohon Dalam Rangka Hari Bakti PUPR Ke 77

Sementara itu, M. A. Rahmat Setiawan menyampaikan FRIC menerima berbagai informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas distribusi BBM yang mencurigakan.

Namun, FRIC terlebih dahulu memverifikasi setiap informasi sebelum mengambil sikap atau menyampaikan kesimpulan kepada publik.

Selanjutnya, tim investigasi FRIC mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses pengumpulan data berlangsung.

Oleh karena itu, FRIC tidak menyebut identitas individu maupun badan usaha sebelum aparat mengungkap fakta melalui penyelidikan resmi.

FRIC menegaskan seluruh pemantauan bertujuan membantu pengawasan sosial demi melindungi kepentingan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Kasad : Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Di sisi lain, pemerintah terus memberantas penyelundupan, penimbunan, pengoplosan, serta penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan negara.

Sepanjang 2026, Polri mencatat ratusan perkara kejahatan migas, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang memasuki proses hukum.

CyberTipikor menyampaikan pemberitaan ini sebagai fungsi kontrol sosial tanpa menyimpulkan pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

Selanjutnya, aparat penegak hukum berwenang mengusut setiap dugaan pelanggaran berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, CyberTipikor membuka hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Langkah tersebut menjaga keseimbangan informasi sekaligus memperkuat pemberitaan yang akurat, profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.

Pewarta : Ujs

Berita Terkait

Gerak Cepat Fajar, TPT SDN Citraresmi Rampung dalam 1,5 Bulan
Polri Maksimalkan Kesiapan Hadapi Ancaman Karhutla 2026
Kapolres dan Danyon 301/PKS Perkuat Soliditas Jaga Sumedang
Pimred Media Arus Utama Kawal Independensi Lomba Jurnalistik Polda Jabar
Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Bersatu Perangi Narkoba demi Indonesia Emas 2045
Sumedang Percepat Digitalisasi Bansos demi Penyaluran Tepat Sasaran
Ruli Aditia Minta Kepala Desa Amanah dan Layani Warga Sepenuh Hati
Danrem 023/KS, Pimpin Penandatanganan Fakta Integritas Penerimaan Caba dan Gel III Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:09 WIB

FRIC Awasi Dugaan BBM Ilegal di Sumedang, Desak APH Bertindak Tegas

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:44 WIB

Gerak Cepat Fajar, TPT SDN Citraresmi Rampung dalam 1,5 Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Polri Maksimalkan Kesiapan Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:20 WIB

Kapolres dan Danyon 301/PKS Perkuat Soliditas Jaga Sumedang

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:22 WIB

Pimred Media Arus Utama Kawal Independensi Lomba Jurnalistik Polda Jabar

Berita Terbaru

Berita

Polri Maksimalkan Kesiapan Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 14:06 WIB