Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan dan ITE

- Jurnalis

Rabu, 15 September 2021 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM,SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga saat press conference di Aula Bidhumas Polda Banten, Rabu (15/09).

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 27 Agustus 2021, penyidik berhasil mengungkap 4 pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE.

“Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE dengan inisial BDK (34) pemilik toko celular, BBK (35) pemilik toko celular, HM (47) pemilik toko celular dan AT (35) pemilik toko pompa. Mereka ditangkap di empat toko yang ada di Jl Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Kamis, (27/8/2021).

Dedi Supriyadi juga mengatakan, modus operandi para pelaku yang juga sebagai pemilik toko membuat akun jualan online disalah satu e-commerce marketplace.

Baca Juga :  Gemppa CJEA Gelar Pendidikan Dasar Calon Anggota Angkatan XXXVI 2023

“Mereka membuat akun disalah satu e-commerce marketplace dengan seolah olah jual produk tertentu dan menciptkan pembeli fiktif dengan promo cashback serta penjual dan pembeli adalah sindikasi,” ucapnya.

Lanjutnya, “Hal itu dilakukan para pelaku demi mendapatkan point cashback, poin yang didapat dikumpulkan untuk di tukarkan point dengan produk real, adapun barang yang dikirim para pelaku dengan pembeli fiktif, barang-barang tidak sesuai dengan apa yang mereka jual, seperti melakukan penjualan handphone namun yang dikirim kotak biskuit dalam bungkusan sehingga terkesan transaksi berjalan normal”.

Ia juga mengatakan jika para pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun.

“Pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun, namun transaksi yang paling besar dan sering itu terjadi 4 bulan terakhir ini. Akibat aksi para pelaku tersebut perusahaan e-commerce alami kerugian lebih dari Rp. 400 juta, namun terus masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini,” ucapnya.

Ditemui di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Banten.

Baca Juga :  Turnamen PTMSI 2021 Kota Gunung Sitoli Resmi Berakhir Ini Kata Peserta

“Keempat pelaku dan barang bukti puluhan unit handphone beragam merk dan type, laptop dan printer, berbagai buku tabungan dan kartu ATM, bukti elektronis berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang di buat pelaku, beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi real dan lainnya sudah diamankan di Polda Banten,” terang Shinto Silitonga.

Lanjut Shinto Silitonga, “Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar”.

Terakhir Shinto Silitonga mengapresiasi keberhasilan tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Untuk menangani kasus seperti ini dibutuhkan ketelitian dan kesabaran. Kami mengapresiasi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku serta barang bukti yang ada,” tandasnya.

Bidhumas/DA

Berita Terkait

Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Terima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hyperbarik, Wujud Sinergi TNI dan Forkopimda Sulsel
Pemprov DKI dan Bawaslu Mantapkan Persiapan Pilkada 2024: Fokus pada Pemilih Muda dan Netralitas ASN
Deklarasi Tokoh Multi Etnis Jakarta: Dukungan Penuh untuk Ridwan Kamil sebagai Cagub DKI
Prabowo dan Gibran Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, Disambut Hangat Pimpinan Dunia
Panglima TNI Hadiri Serah Terima Sejarah: Lepas Sambut Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo di Istana Merdeka
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Bersejarah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming
Jakarta Siaga: 24.200 Personil Amankan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Kemhan Raih Peringkat Pertama Anugerah Layanan Investasi 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Terima Brevet Kehormatan Kesehatan Penyelaman dan Hyperbarik, Wujud Sinergi TNI dan Forkopimda Sulsel

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:20 WIB

Pemprov DKI dan Bawaslu Mantapkan Persiapan Pilkada 2024: Fokus pada Pemilih Muda dan Netralitas ASN

Selasa, 22 Oktober 2024 - 08:15 WIB

Deklarasi Tokoh Multi Etnis Jakarta: Dukungan Penuh untuk Ridwan Kamil sebagai Cagub DKI

Minggu, 20 Oktober 2024 - 19:04 WIB

Prabowo dan Gibran Resmi Dilantik Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, Disambut Hangat Pimpinan Dunia

Minggu, 20 Oktober 2024 - 18:56 WIB

Panglima TNI Hadiri Serah Terima Sejarah: Lepas Sambut Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih Prabowo di Istana Merdeka

Berita Terbaru