zonapers.com , Tasikmalaya.
Terkait dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) tentang Pasangan yang menikah siri akan mendapat pengakuan dari Pemerintah, dimana namanya nanti akan tercantum di Kartu keluarga lelaki yang menikahinya, asalkan ada Surat Pertanggung Jawaban Mutlak ( SPJM ) dari pihak orang tua agar nantinya anak yang terlahir bisa terbit Akta Kelahiran, Selasa 12/10/21.
Tak dinyana, hampir 40 ribu pasangan nikah siri mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Tasikmalaya.
” Disdukcapil telah mengeluarkan akta kelahiran bagi Keluarga yang di Kartu Keluarga statusnya nikahnya belum tercatat,” Ujar Wini selaku Kadisdukcapil Kabupaten Tasikmalaya.
Administrasi kependudukan ini guna memenuhi hak sipil atas anak yang terlahir dikarenakan orang tuanya nikahnya belum tercatat atau nikah siri.
( Ibud Januar ).