zonapers.com , Banten.
Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) juga memberikan diskon bagi pembayar pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, Jum’at 22/10/21.
Dalam Percakapan melalui aplikasi media sosial, Kepala UPT Cikande, Rita Prameswati mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momen diskon ini, selain membantu meringankan beban masyarakat, program ini juga guna meningkatkan kesadaran untuk membayar Pajak Kendaraan tepat pada waktunya.
” Banyak Program yang diberikan pada momen ini, mulai dari bebas denda PKB,ada diskon PKB dan BBNKB 1 ( Untuk kendaraan baru@red ),” Ujar Rita Prameswati kepada awak media, yang juga sering di panggil Bunda Rita.
Pembayaran bisa dilakukan di Samsat Induk Cikande,Samsat Keliling, via Drive Thru, dan 5 gerai yang tersedia, diantaranya di gerai Cikande, Gerai Petir, Gerai Keramat, Gerai Bojonegara dan Gerai Padarincang.
Ayo,gunakan moment ini !!!
( Nanang Achsan ).