zonapers.com, Klaten.
Permasalahan salah satu oknum anggota Partai Demokrat daerah Kabupaten Klaten yang juga masih aktif menjadi Anggota DPRD berinisial HS, dimana seperti yang di bicarakan pihak korban, S bahwa Hs telah diduga mengingkari janji atas kesepakatan untuk membantu masalah peridzinan tambang galian C, serta telah melakukan tindakan pelecehan seksual kepada dirinya,senin 20/12/21.
Seperti yg pernah di beritakan pada surat kabar minģguan SKPK edisi 108 tahun XII tertanggal 5 Juli 2021 bahwa di duga HS telah merugikan korban S, baik secara materil maupun non material dan juga efek traumatik bagi korban S.
” Tindakan Hs sudah mempermalukan nama baik partainya juga mencoreng jabatannya selaku wakil Rakyat di Kabupaten Klaten, saya sudah pernah melaporkan hal ini kepada pihak DPC Partai Demokrat Kabupaten Klaten, namun sepertinya terjadi pembiaran saja padahal jelas jelas bersalah,” Ujar S kepada awak media ketika di wawancara.
Sementara sebagian wartawan mendatangi kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Klaten untuk konfirmasi permasalahannya, diterima oleh Direktur Eksekutif DPC Edi.
” Tim Pencari Fakta yang pernah menangani kasus yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami HS, telah melaporkan hasil dari Tim kepada pihak Dewan Pertimbangan Daerah, kita tunggu saja hasilnya ya.” Kata Edi yang di temani pula oleh salah satu angota DPC di kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Klaten.
Sementara oleh Edi awak media di arahkan untuk.menghadap Ketua DPC untuk penjelasan lebih lanjut.
( Endro Lukito ).