BPN Ukur Objek SHM, Ahli Waris Harapkan Kepastian.

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Bekasi.

Tim ATR/BPN Kota Bekasi mengukur objek tanah SHM induk Nomor 1017 di Bekasi Jaya, Selasa (1/9/2026).

Pengukuran itu menindaklanjuti permohonan lima ahli waris yang ingin membagi SHM induk menjadi empat bagian sesuai hak masing-masing.

Kelima ahli waris tersebut yakni Endang Suwarni, Agus Sarwono, Budi Utomo, Lili Utami, dan Murdi Haryanto.

Mereka mengajukan proses pemecahan sertifikat setelah keluarga mempertanyakan kesesuaian dokumen dalam pengurusan tanah tersebut.

Selanjutnya, tim ATR/BPN mengukur objek tanah di Jalan Kimangun Sarkoro, RT 003/RW 007, Kelurahan Bekasi Jaya.

Ketua Umum FWBR Suryono, ST, atau Ketua Aing, bersama timnya mendampingi keluarga saat proses pengukuran berlangsung.

Baca Juga :  FWK Ingatkan Negara Jangan Jadikan Bank Alat Represif terhadap Warga

Menurut Ketua Aing, FWBR membantu masyarakat membangun komunikasi dengan instansi berwenang agar proses pertanahan berjalan transparan.

“FWBR hadir mendampingi masyarakat agar pelayanan pertanahan berjalan resmi, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Ketua Aing.

Selain itu, Ketua Aing meminta semua pihak menunggu pemeriksaan resmi sebelum menyimpulkan dugaan pemalsuan atau ketidakabsahan dokumen.

“Kita tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Pengukuran ini menjadi salah satu tahapan ATR/BPN,” katanya.

Sementara itu, Agus Sarwono berharap pengukuran tersebut memberikan kepastian mengenai objek tanah serta hak setiap ahli waris.

Baca Juga :  Dandim 1710/Mimika: Terbang Menembus Pedalaman, Menyapa Negeri di Ujung Timur

Sebelumnya, keluarga mengaku mengalami kerugian Rp432.825.796 akibat persoalan dokumen dalam proses pengurusan tanah tersebut.

Karena itu, FWBR mendorong seluruh pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk mencari penyelesaian yang adil.

Para pihak sebelumnya menyepakati pembahasan pengembalian kerugian keluarga dengan batas waktu hingga 31 Januari 2027.

Kini, FWBR berharap seluruh pihak menjalankan kesepakatan serta menyelesaikan administrasi pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua Aing menegaskan FWBR akan terus mengawal persoalan secara proporsional sambil menghormati kewenangan ATR/BPN dan hak hukum semua pihak.

Redaksi

Berita Terkait

Pulau Simondo Dinilai Layak Dikembangkan Menjadi Destinasi Wisata Unggulan di Nias Selatan
Polresta Bandara Soetta Gelar HUT Polwan Ke-78 Penuh Khidmat
Maulid Nabi, Kapolres : Jadikan Akhlak Rasulullah SAW sebagai Teladan dalam Pelaksanaan Tugas.
220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Segera Dibagikan untuk Abang Becak Lansia di Sumedang.
Polda Jabar Minta Masyarakat Tingkatkan Proteksi terhadap Kejahatan Seksual Anak
Polisi Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau.
Seminar Hari Jadi Polwan ke-78, Polda Jabar Dorong Polwan Tangguh dan Sehat Mental.
Air Terjun Sotaro Gehomo Sihugu Hugu, Surga Tersembunyi di Hutan Tanah Masa Nias Selatan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WIB

BPN Ukur Objek SHM, Ahli Waris Harapkan Kepastian.

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Pulau Simondo Dinilai Layak Dikembangkan Menjadi Destinasi Wisata Unggulan di Nias Selatan

Selasa, 1 September 2026 - 19:46 WIB

Polresta Bandara Soetta Gelar HUT Polwan Ke-78 Penuh Khidmat

Selasa, 1 September 2026 - 13:10 WIB

Maulid Nabi, Kapolres : Jadikan Akhlak Rasulullah SAW sebagai Teladan dalam Pelaksanaan Tugas.

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:05 WIB

220 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Segera Dibagikan untuk Abang Becak Lansia di Sumedang.

Berita Terbaru

Berita

BPN Ukur Objek SHM, Ahli Waris Harapkan Kepastian.

Rabu, 2 Sep 2026 - 12:19 WIB