zonapers.com, Bekasi.
Tim ATR/BPN Kota Bekasi mengukur objek tanah SHM induk Nomor 1017 di Bekasi Jaya, Selasa (1/9/2026).
Pengukuran itu menindaklanjuti permohonan lima ahli waris yang ingin membagi SHM induk menjadi empat bagian sesuai hak masing-masing.
Kelima ahli waris tersebut yakni Endang Suwarni, Agus Sarwono, Budi Utomo, Lili Utami, dan Murdi Haryanto.
Mereka mengajukan proses pemecahan sertifikat setelah keluarga mempertanyakan kesesuaian dokumen dalam pengurusan tanah tersebut.
Selanjutnya, tim ATR/BPN mengukur objek tanah di Jalan Kimangun Sarkoro, RT 003/RW 007, Kelurahan Bekasi Jaya.
Ketua Umum FWBR Suryono, ST, atau Ketua Aing, bersama timnya mendampingi keluarga saat proses pengukuran berlangsung.
Menurut Ketua Aing, FWBR membantu masyarakat membangun komunikasi dengan instansi berwenang agar proses pertanahan berjalan transparan.
“FWBR hadir mendampingi masyarakat agar pelayanan pertanahan berjalan resmi, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Ketua Aing.
Selain itu, Ketua Aing meminta semua pihak menunggu pemeriksaan resmi sebelum menyimpulkan dugaan pemalsuan atau ketidakabsahan dokumen.
“Kita tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Pengukuran ini menjadi salah satu tahapan ATR/BPN,” katanya.
Sementara itu, Agus Sarwono berharap pengukuran tersebut memberikan kepastian mengenai objek tanah serta hak setiap ahli waris.
Sebelumnya, keluarga mengaku mengalami kerugian Rp432.825.796 akibat persoalan dokumen dalam proses pengurusan tanah tersebut.
Karena itu, FWBR mendorong seluruh pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk mencari penyelesaian yang adil.
Para pihak sebelumnya menyepakati pembahasan pengembalian kerugian keluarga dengan batas waktu hingga 31 Januari 2027.
Kini, FWBR berharap seluruh pihak menjalankan kesepakatan serta menyelesaikan administrasi pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Aing menegaskan FWBR akan terus mengawal persoalan secara proporsional sambil menghormati kewenangan ATR/BPN dan hak hukum semua pihak.
Redaksi



































































