BPN Ukur Objek SHM, Ahli Waris Harapkan Kepastian.

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Bekasi.

Tim ATR/BPN Kota Bekasi mengukur objek tanah SHM induk Nomor 1017 di Bekasi Jaya, Selasa (1/9/2026).

Pengukuran itu menindaklanjuti permohonan lima ahli waris yang ingin membagi SHM induk menjadi empat bagian sesuai hak masing-masing.

Kelima ahli waris tersebut yakni Endang Suwarni, Agus Sarwono, Budi Utomo, Lili Utami, dan Murdi Haryanto.

Mereka mengajukan proses pemecahan sertifikat setelah keluarga mempertanyakan kesesuaian dokumen dalam pengurusan tanah tersebut.

Selanjutnya, tim ATR/BPN mengukur objek tanah di Jalan Kimangun Sarkoro, RT 003/RW 007, Kelurahan Bekasi Jaya.

Ketua Umum FWBR Suryono, ST, atau Ketua Aing, bersama timnya mendampingi keluarga saat proses pengukuran berlangsung.

Baca Juga :  Harla ke-62, PERADIN DKI Targetkan Advokat Profesional dan Berintegritas.

Menurut Ketua Aing, FWBR membantu masyarakat membangun komunikasi dengan instansi berwenang agar proses pertanahan berjalan transparan.

“FWBR hadir mendampingi masyarakat agar pelayanan pertanahan berjalan resmi, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Ketua Aing.

Selain itu, Ketua Aing meminta semua pihak menunggu pemeriksaan resmi sebelum menyimpulkan dugaan pemalsuan atau ketidakabsahan dokumen.

“Kita tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Pengukuran ini menjadi salah satu tahapan ATR/BPN,” katanya.

Sementara itu, Agus Sarwono berharap pengukuran tersebut memberikan kepastian mengenai objek tanah serta hak setiap ahli waris.

Baca Juga :  Kemacetan Panjang Sepanjang Kalimalang Bekasi Dampak Proyek PDAM, Akan Sampai Bulan Desember 2024, Fenomena Kemacetan Yang Tanpa Akhir

Sebelumnya, keluarga mengaku mengalami kerugian Rp432.825.796 akibat persoalan dokumen dalam proses pengurusan tanah tersebut.

Karena itu, FWBR mendorong seluruh pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk mencari penyelesaian yang adil.

Para pihak sebelumnya menyepakati pembahasan pengembalian kerugian keluarga dengan batas waktu hingga 31 Januari 2027.

Kini, FWBR berharap seluruh pihak menjalankan kesepakatan serta menyelesaikan administrasi pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua Aing menegaskan FWBR akan terus mengawal persoalan secara proporsional sambil menghormati kewenangan ATR/BPN dan hak hukum semua pihak.

Redaksi

Berita Terkait

FWK INGATKAN PRESIDEN PRABOWO, MOMEN PEROMBAKAN BESAR KABINET MERAH PUTIH UNTUK WUJUDKAN KEINGINAN RAKYAT
Puting Beliung Porak-Porandakan Desa Hili Geho Sogawu, Rumah dan Perahu Nelayan Rusak
Presiden Prabowo Subianto Resmi Melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru di Istana Negara.
Ketua DPRD Sumedang Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Terobosan Baru Pengusaha Muda Desa Cikuya Ekosistem Kerakyatan, Gandeng Panti Asuhan Aswaja.
SOSIALISASI, KERJASAMA DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (PKM) PADA SEKOLAH KHUSUS NEGERI 01 KOTA TANGERANG SELATAN
Fenomena K-Pop Menguasai Dunia,Bagaimana Potensi Indonesia?Catatan Hendry Ch Bangun (FWK).
Menunggu Kabar Baik Catatan Hendry Ch Bangun (FWK)
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:57 WIB

FWK INGATKAN PRESIDEN PRABOWO, MOMEN PEROMBAKAN BESAR KABINET MERAH PUTIH UNTUK WUJUDKAN KEINGINAN RAKYAT

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Puting Beliung Porak-Porandakan Desa Hili Geho Sogawu, Rumah dan Perahu Nelayan Rusak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru di Istana Negara.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Ketua DPRD Sumedang Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 30 September 2026 - 06:53 WIB

Terobosan Baru Pengusaha Muda Desa Cikuya Ekosistem Kerakyatan, Gandeng Panti Asuhan Aswaja.

Berita Terbaru