DPP GARDA MANGUNI Apresiasi Putusan Hakim Kepada BHARADA RICHARD ELIEZER

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Garda Manguni, Jimmy Pangau SH, MH

Ketua Umum Garda Manguni, Jimmy Pangau SH, MH

Zonapers.com, Jakarta – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada hari ini menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer mendapat apresiasi yang luar biasa dari seluruh masyarakat Indonesia, salah satunya dari Ketua Umum Ormas Garda Manguni Jimmy J S Pangau, SH. MH yang juga adalah seorang praktisi hukum yang berkantor di Jakarta, Rabu 15/2/23

Menurut Jimmy apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim tentunya sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum dalam persidangan selama ini dan Hakim mempunyai rasa keadilan yang tinggi untuk Richard Eliezer yang telah menguak tabir peristiwa pembunuhan berencana terhadap Alm Brigadir Jo, dimana Richard Eliezer memberanikan diri sebagai Justice Colaborator dalam kasus ini.

Selanjutnya Jimmy yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unsrat se DKI Jakarta, Jabar dan Banten berpendapat dengan dijatuhkannya vonis oleh majelis hakim tersebut seharusnya tidak ada lagi peluang Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding mengingat Jaksa selaku pihak yang mewakili korban akan tetapi keluarga korban sendiri sudah menyetujui bahkan menerima putusan majelis hakim terhadap Richard Eliezer, bahkan seluruh masyarakat Indonesia pun menyambut gembira akan putusan tersebut. ” papar Jimmy.

Baca Juga :  Tugu Perintis Kemerdekaan Maung Siliwangi di Kampung Cipondok Dipugar: Semangat Pahlawan Kembali Dinyalakan

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Ketut menyebut dalam putusan itu hakim menyatakan Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (15/2/2023).

Ketut menerangkan saat ini jaksa belum mengambil sikap terkait putusan tersebut. Jaksa, katanya, tengah mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi bahan pertimbangan hakim untuk mengambil putusan.

Baca Juga :  Polres Sumedang Resmi Laksanakan Ops Zebra Lodaya 2022 Selama 14 Hari

“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” kata hakim.

Walaupun demikian, kata Ketut, pihaknya juga mempertimbangkan rasa keadilan mengingat keluarga Brigadir Yosua telah memaafkan Eliezer. Ketut menyebut jaksa juga menunggu apakah Eliezer maupun penasihat hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” kata Ketut.

JIMMY PANGAU, SH, MH, CLA
Adalah seorang Advokat, Kurator dan Konsultan Hukum, Ketua Umum Garda Manguni, dan juga Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unsrat se DKI. Jakarta, Jawa Barat dan Banten Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Peradi Jakarta Pusat.

Pewarta Hans Montolalu.

Berita Terkait

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.
Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .
Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga
HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran
Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta
Membangun Citra Diri Profesional Melalui Media Digital Yang Ramah Disabilitas
Ironis! Belum Pernah Difungsikan,Puskesdes di Baruyu Sidombua Desa Bawo Ordua Sudah Mengalami Kerusakan
Wartawan Senior Tatang Suherman Diperiksa, Kasus Dana Rp1 Miliar Persib dari KDM Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:57 WIB

Danrem 023/KS Tinjau Pelaksanaan Bakti Kesehatan TNI AD di Pulau Nias.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:41 WIB

Masyarakat Cireundeu Cimahi, Punya Wilayah Adat Tapi Belum Punya Tanah Ulayat .

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:21 WIB

Kepala Desa Hale Baluta Salurkan BLT Dana Desa Tahap I untuk Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:13 WIB

HUT Ke 76 Kodam I/BB, Korem 023/KS Laksanakan Ziarah Rombongan Anjangsana Dan Syukuran

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:34 WIB

Wali Kota Jakbar Perkuat Perlindungan Perempuan Dan Anak, Gandeng YPHMI dan KAI DKI Jakarta

Berita Terbaru