Kadisnakertrans Sorong : Jaminan Keselamatan Kerja, Wajib Di Utamakan

- Jurnalis

Sabtu, 11 November 2023 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Sorong Papua.

Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Papua Barat Daya, Suroso yang didampingi oleh Pengawas Horas Parlindungan Lubis dan Supriono yang ketika ditemui awak media gabungan Wartawan Seputar Papua Barat Daya (WASPADA) diruang kerjanya mengatakan bahwa, semua pihak atau semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam suatu proyek harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jumat, 10/11/23.

Hal ini disampaikan beliau terkait dengan pemberitaan dari beberapa media beberapa waktu yang lalu terkait dengan ditemukannya para pekerja yang melaksanakan pekerjaan konstruksi di Politeknik Kesehatan Kota Sorong yang tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Baca Juga :  Di Duga Rendahkan Profesi Wartawan, Oknum Kades Ciamis Ujung Ujungnya Minta Maaf, Jurnalis : " Tato Boleh Gagah, Berani Tantang Kami, Baiklah."

” Pihak pemberi kerja berkewajiban untuk memberikan perlindungan atau keselamatan bagi para pekerjanya sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan,” terangnya.

” Pihak pemberi kerja berkewajiban untuk memberikan perlindungan atau keselamatan bagi para pekerjanya sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan,” Tegas Suroso.

Beliau menyarankan agar kesalahan yang ada agar tidak terulang kembali.
“Penggunaan APD bukanlah sebuah ketakutan terhadap peraturan tetapi penggunaan APD tersebut justeru menjaga pekerja dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” Ujarnya lagi.

Beliaupun berkeyakinan bahwa rekan-rekan dibidang pengawasan bekerja dengan profesional.
“Begitu mendapat informasi, rekan-rekan dari Bidang pengawasan langsung menghadap dan minta dibuatkan SPT untuk menindaklanjutinya,” Tegasnya.

Baca Juga :  Sinergi Polri dan Warga: Polsek Koja Gelar Ngopi Kamtibmas di Tugu Utara

“Jadi, jika seandainya ditemukan dilapangan ada fenomena yang tidak sesuai dengan regulasi agar diingat terlebih dahulu, jika salah katakan salah, jika benar katakan benar dan saya yakin bahwa rekan – rekan di bidang pengawasan bekerja dengan profesional,” Lanjut Kadisnakertrans Sorong kembali.

Dan yang terpenting sambung Kadis adalah tugas-tugas dari rekan-rekan dibidang pengawasan adalah melakukan pembinaan.

“Dan pada titik tertentu kewenangan-kewenangan dari pengawas akan dibuka, jadi kita lakukan pembinaan dan jika masih tetap tidak diindahkan maka ketentuan sebagaimana yang diatur didalam regulasi harus kita tegakkan, hal ini dilakukan demi keselamatan orang banyak,” Pungkas Suroso S.Ip MA.

Pewarta : RK.

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII
Tenjolaya Juara Penyaluran Pupuk Subsidi Di Kabupaten Bogor
HIPMI Kabupaten Bogor Apresiasi Rekor MURI Pelayanan 100 Jam Nonstop Bupati Rudy Susmanto
Gunung Cakrabuana Terancam Gundul, Warga Soroti Dugaan Pembalakan Liar

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB