Lurah Sori Nauli Pecat Kepling Tanpa Ada Surat Dari Pihak Camat

zonapers.com, Tapteng.

Khairul Saigongma Tarihoran di berhentikan sebagai Kepala Lingkungan 1 Kelurahan Sori Nauli Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah dua tahun tanpa adanya surat pemberitahuan pemberhentian dari Pemerintah Kecamatan Pinangsori, hal itu diutarakan Khairul kepada awak Media Zonapers.com, Selasa, 17/1/2024.

“Saya di berhentikan sebagai Kepala Lingkungan 1 Sori Nauli, tanpa adanya surat pemberhentian dari Pemerintah Kecamatan, dan dengan dasar pemberhentian pun tidak di ketahui, apa kesalahan yang saya perbuat,” Ucap Khairul Saigongma Tarihoran.

“Kita sangat menyayangkan sikap Lurah Basyral Hamidi Harahap, atas pemberhentian yang dilakukan tidak sesuai prosedur administrasi, bukan tidak mau di berhentikan sebagai Kepala Lingkungan, tetapi harus sesuai prosedural,ikuti aturan administrasi, karena ini pemerintahan, bukan kemauan kita aja,” Keluh Khairul.

” Kepala lingkungan diangkat oleh camat atas usul lurah berdasarkan hasil pemilihan yang jujur dan adil atau hasil musyawarah warga lingkungan. Sementara sampai saat sekarang ini surat pemberhentian tidak ada saya terima (Khairul -red), sudah dua tahun tidak ada surat pemberhentian kepala lingkungan,” Lanjutnya.

Sementara Basyral Hamidi Harahap, Lurah Sori Nauli mengkomfirmasi ” Pemberhentian kepala lingkungan 1 Sori Nauli itu, atas adanya asal usul dari warga kepada Kelurahan, sebelum saya jadi lurah, waktu itu saya lagi di Kantor Kecamatan sebagai seksi pemerintahan desa.” Ujarnya.

” Setelah saya di angkat menjadi Kepala Kelurahan, disitulah baru di tampung aspirasi masyarakat dan langsung di buat surat rekomendasi ke Kantor Camat Pinangsori, untuk pengangkatan Kepala Lingkungan 1 yang baru, pada saat itu tahun 2022.” Lanjut Lurah.

“Pengangkatan kepala lingkungan 1 yang baru berinisial AD sesuai dengan surat Keputusan Camat Pinangsori, Nomor : 141/013/SK.CP/ Tahun 2022, tentang pengangkatan Kepala Lingkungan 1 Melati Kelurahan Sori Nauli Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.” Terang Basyral.

“Surat Keputusan (SK) tertuang 19 April 2022, pada saat itu, Camat Pinangsori Beib Andy HaQiQi Manik” Pungkas Basyral Hamidi Harahap.

Camat Pinangsori Hotbinter Sibagariang membenarkan adanya pengangkatan Kepling 1 di Kelurahan Sori Nauli berinisial AD, di masa pemerintahan Camat lama Beib Andy Haqiqi Manik pada tahun 2022.

“SK pengangkatannya oleh camat yang lama, dan pengajuan rekomendasi dari Kelurahan” saya masih baru menjadi camat pinangsori,” Kata Hotbinter Sibagariang.

Seharusnya Camat yang lama (Beib Andy) membuat surat pemberitahuan pemberhentian Kepling 1 Sori Nauli dan disampaikan kepada yang bersangkutan, “ini tidak ada surat pemberitahuan pemberhentiannya” pungkas Camat Pinangsori Hotbinter Sibagariang.

Pewarta : Syabil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *