Polisi Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian Bermuatan Rasis di Media Sosial

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menyelidiki dugaan ujaran kebencian bermuatan rasis yang dilakukan oleh seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob.

Penyelidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait konten elektronik yang mengandung hasutan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait video yang beredar di media sosial.

Baca Juga :  Joglo Besar Soko 25 cm Yang Berdiri Ditanah Warga Sukoharjo - Pati, Di Duga Bahan Ilegal

“Ditressiber Polda Jabar telah menerima laporan dan pengaduan atas video viral yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).

Laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, Ditressiber juga menerima laporan pengaduan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor 2021/XII/RES.2.5/2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Konten tersebut diduga menghina salah satu suku dan dinilai dapat menimbulkan kebencian serta keresahan di masyarakat.

Baca Juga :  Ganjil Genap Jakarta Di Tiadakan Selama Musim Lebaran

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian.

Sumber : Humas Polda Jabar.

Pewarta: UJS.

Berita Terkait

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa
Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang
Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.
FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Sentuhan Humanis Polwan Pererat Kedekatan Warga Desa Bonang Majalengka Bersama
DPRD Sumedang Pastikan Program Nasional Tepat Sasaran Hingga Pelosok Desa.
Majelis Adat Sunda Usulkan Kombes Hendra Raih Anugerah Kebudayaan.

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu, Selamatkan 863 Ribu Jiwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Berbagi Kepedulian untuk Lansia Sumedang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Polres Sumedang Tingkatkan Kinerja Kehumasan Melalui Supervisi Polda Jabar.

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru