Polisi Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian Bermuatan Rasis di Media Sosial

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menyelidiki dugaan ujaran kebencian bermuatan rasis yang dilakukan oleh seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama akun Resbob.

Penyelidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait konten elektronik yang mengandung hasutan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait video yang beredar di media sosial.

Baca Juga :  Polsek Koja Gelar "Ngopi Kamtibmas" untuk Perkuat Keamanan dan Kebersamaan Warga

“Ditressiber Polda Jabar telah menerima laporan dan pengaduan atas video viral yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujarnya, Minggu (14/12/2025).

Laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya. Selain itu, Ditressiber juga menerima laporan pengaduan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor 2021/XII/RES.2.5/2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Konten tersebut diduga menghina salah satu suku dan dinilai dapat menimbulkan kebencian serta keresahan di masyarakat.

Baca Juga :  WBP Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Raih Medali Perak dan Perunggu di Kejurnas Terbuka Kick Boxing 2024

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian.

Sumber : Humas Polda Jabar.

Pewarta: UJS.

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran K3 Dan Kurangnya Transparansi Pada Proyek Revitalisasi SDN Sukasari Kabupaten Tasikmalaya, Terbantahkan
Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa
MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027
Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.
Kapolda Jabar Satukan Langkah Jaga Iklim Investasi Karawang.
PERDOKMIL Bertransformasi Menjadi PERTASINDO, Perluas Kolaborasi Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional‎
Polres Sumedang Tegaskan Dugaan “Tangkap Lepas” Tak Terbukti.

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran K3 Dan Kurangnya Transparansi Pada Proyek Revitalisasi SDN Sukasari Kabupaten Tasikmalaya, Terbantahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:22 WIB

Semangat Gotong Royong Masih Hidup! Warga Sukasukur Kompak Perbaiki Jalan Kampung Bersama Babinsa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:19 WIB

MPLS SMA Negeri 1 Tanah Masa Ditutup Di Pantai Baluta, Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:02 WIB

Kapolres Ciamis Raih Pin Emas KTNA, Sinergi Polri Dan Petani Kian Kokoh.

Berita Terbaru