PWI Pusat Bongkar Surat Palsu 19 Mei, : ” Kami Yang Sah, Bukan Mereka.”

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akhirnya angkat bicara soal surat edaran bertanggal 19 Mei 2025 yang ramai beredar dan mengatasnamakan PWI. Dalam pernyataan tegas, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun memastikan bahwa surat tersebut palsu dan dibuat oleh pihak yang tidak sah secara hukum.

“Itu surat palsu. Kami tidak pernah menerbitkannya. PWI Pusat hanya satu, yang sah secara hukum. Yang membuat surat itu adalah kelompok yang tidak punya legalitas,” ujar Hendry, Selasa (27/5).

Legalitas Resmi dari Negara, Bukan Klaim Sepihak

Hendry menjelaskan, PWI yang ia pimpin memiliki kekuatan hukum berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Dalam dokumen tersebut, ia sah tercatat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, didampingi Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.

“Sudah sembilan bulan sejak klaim KLB Jakarta, tapi mereka tidak berani ajukan gugatan ke PTUN. Karena mereka tahu, secara hukum, mereka tidak punya peluang,” tambahnya.

Isu Blokir SK Dibantah: “Itu Bukan Pencabutan”

Menjawab kabar tentang pemblokiran SK, Hendra J Kede, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, meluruskan bahwa blokir bukan berarti pencabutan. Menurutnya, SK tersebut tetap berlaku penuh dan sah di mata hukum.

“Blokir hanya mencegah perubahan, bukan mencabut legalitas. Tapi sayangnya, itu dipelintir oleh kelompok KLB untuk menyesatkan publik,” jelas Hendra, yang juga menjabat di LKBPH PWI.

Putusan Pengadilan: Hendry dan Iqbal Sah Pimpin PWI

Dukungan hukum tak hanya datang dari Kemenkumham. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan sela Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga mengakui Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan PWI yang sah, menggantikan Sasongko Tedjo.

Baca Juga :  Nono Sibocah 7 tahun Yang Jago Matematika Asal NTT Mengharumkan Bangsa Indonesia Di kancah Dunia

Putusan lain, Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry bukan lagi anggota PWI. Sebaliknya, hakim menyatakan bahwa Hendry dan Iqbal memiliki legal standing sebagai penggugat, yang berarti posisi mereka sebagai pengurus PWI tetap sah.

Polisi Naikkan Status Kasus Surat Palsu

Tak tinggal diam, PWI Pusat melalui Tatang Suherman (Sekretaris DK) telah melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Sasongko Tedjo dan Nurcholis itu kini sudah naik ke tahap penyidikan, dengan SPDP resmi diterbitkan Polres Jakpus per 17 Maret 2025.

“Sudah ada dua alat bukti. Artinya, penyidik yakin ada dugaan pidana. Tinggal tunggu penetapan tersangka,” ujar Hendra.

Ini Susunan Resmi Pengurus PWI Pusat

PWI Pusat juga merilis daftar resmi pengurus sah yang diakui negara:

  • Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
  • Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
  • Bendahara Umum: Muhammad Nasir
  • Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena
  • Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
  • Sekretaris DK: Tatang Suherman
  • Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
  • Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

“Kami minta semua pihak tetap tenang, tidak mudah terprovokasi surat palsu atau informasi menyesatkan. Fakta hukumnya jelas, PWI hanya satu: yang sah berdasarkan SK Kemenkumham dan diperkuat putusan pengadilan,” tegas Hendry.

Redaksi.


Berita Terkait

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.
Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.
DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.
Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.
Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.
Polda Jabar Dorong Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Parenting di SLBN Cileunyi.
Kuasa Hukum Pengki Sailun Desak Kades Cibatu Buka Data Tanah.
Kapolda Jabar Temui Tokoh Sukabumi, Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:37 WIB

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WIB

Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.

Rabu, 16 September 2026 - 21:04 WIB

DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.

Selasa, 15 September 2026 - 20:43 WIB

Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.

Selasa, 15 September 2026 - 19:56 WIB

Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.

Berita Terbaru

Berita

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:37 WIB