Reaksi Cepat : Hitungan Hari, Tim Reskrim Polsek Sukolilo Berhasil Ringkus Pelaku Curas

- Jurnalis

Minggu, 23 April 2023 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Pati.

Pelaku ZK merupakan residivis Dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana Curas,sehingga setiap keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sering membuat ulah dan sangat meresahkan masyarakat sekitar.

“Tak hanya itu, korban awalnya bersama saksi sedang mencari makan di kafe milik sriani sambil menunggu pesanan dan ia kembali datang sekitar 10 (sepuluh) orang yaitu diduga pelaku berinisial ZK Cs beserta Kawan-kawannya.

Lanjut, para pelaku tiba-tiba melakukan pemukulan dengan tangan kosong berkali-kali dan kemudian, Zk beserta Kawan-kawannya mengambil dompet milik korban yang berisi uang sebesar 2.950.000, 1 buah ATM BRI, 1 buah KTP dan 1 buah STNK SPM.

Baca Juga :  Kemacetan Panjang Sepanjang Kalimalang Bekasi Dampak Proyek PDAM, Akan Sampai Bulan Desember 2024, Fenomena Kemacetan Yang Tanpa Akhir

” Semua milik korban diambil, Setelah ramai ED alias pelet datang menghampiri dan akhirnya pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.” Kata Aiptu Suprihadi S.H saat dikonfirmasi awak media di ruang tahanan Polresta Pati, Jumat (22/4/23).

Dilokasi yang sama, Kapolsek Sukolilo Akp Sahlan diwakili Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Aiptu Sugiyono S.H Membenarkan bahwa kejadian itu pada hari senin 17 April 2023, sekitar pukul 03.00 Wib.

“Semua ini, memang bermula di dalam kolasi kafe milik sriani wilayah dukuh Gemblung Desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo,Kabupaten Pati,” Ujarnya.

Maka pada hari Jumat ini, tanggal 21 April 2023 Polsek Sukolilo menerima informasi terkait keberadaan pelaku.selanjutnya Polsek Sukolilo langsung bergegas koordinasi dengan tim resmob Polresta Pati dalam melakukan upaya penangkapan.

Baca Juga :  Satgas Yonif 715/Motuliato Laksanakan Komsos Humanis dengan Masyarakat Puncak Jaya

Setelah ditangkap, para pelaku kini bawa ke Mapolsek Sukolilo dulu guna proses penyidikan lebih lanjut dan kemudian di serahkan di tahanan Polresta Pati.

Untuk para pelaku kita kenakan pasal 365 subs 170 KUH Pidana dan hal tersebut merupakan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.” Tutup Aiptu Sugiyono S.H selaku Kanit Polsek Sukolilo.

Pewarta: Gus Kliwir/Dinu Adjie.

Berita Terkait

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.
Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka
Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki
Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan
Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII
Tenjolaya Juara Penyaluran Pupuk Subsidi Di Kabupaten Bogor
HIPMI Kabupaten Bogor Apresiasi Rekor MURI Pelayanan 100 Jam Nonstop Bupati Rudy Susmanto
Gunung Cakrabuana Terancam Gundul, Warga Soroti Dugaan Pembalakan Liar

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:07 WIB

Ketua HMI dan GMKI Mengajak Masyarakat Jangan Mau Terpancing Atas Berita Hoax.

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Senin, 25 Mei 2026 - 21:22 WIB

Jalan Provinsi Sipirok- Sipagimbar Akan Diperbaiki

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WIB

Sampah Program MBG Di Tasikmalaya Mulai Jadi Sorotan, Minim Sosialisasi Picu Kekhawatiran Lingkungan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:03 WIB

Hiswana Migas Bogor Bentuk SC dan OC Muscab VII

Berita Terbaru

Opini

Memelihara Harapan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:18 WIB

Berita

Ibunda Anton Charliyan Wafat, Penggiat Pers Turut Berduka

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:57 WIB