Terdakwa Dalam Kasus Penipuan Warga Asal Malaysia Selalu Mengenakan Rompi Tahanan

- Jurnalis

Jumat, 17 September 2021 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM, TANGERANG – Kasus penipuan yang melibatkan warga negara Malaysia yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjadi sorotan publik khususnya media.

Betapa tidak, setiap turun dari mobil yang dikemudikan istrinya, ia selalu mengenakan Rompi Tahanan hingga ke ruang persidangan. Padahal statusnya tidak sebagai yang ditahan di Rutan. Artinya, tapi bisa bebas bebas pakaian apa saja.

“Mengenakan pakaian Rompi Tahanan,agaknya hanya untuk mengelabui korban-korbannya. Tapi syukurlah. Majelis hakim yang diketuai Didit Susilo telah mengeluarkan ‘Surat Penetapan Penahanan’ pada Kamis (16/9/2021) terhadap Jack Rahman (46) ini,” ujar Yenni Rajagukguk, kuasa hukum para korban di kantornya kepada wartawan merasa lega, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga :  Lucu, DK PWI Pusat Mengeluarkan Statement Ngawur

Sebagaimana terungkapnya persidangan. Setelah dua tahun dinyatakan sebagai buron, akhirnya Suhaimi bin Abdul Rahman (46) warga Malaysia, Direktur PT. Skipjack Indonesia, usaha Jasa Keuangan melalui tehnik Digital itu berhasil diringkus petugas Kepolisian Polda Metro Jaya.

Terdakwa Suhaimi bin Abdul Rahman yang sudah berganti nama Indonesia menjadi Jack Rahman itu, berkumpul di salah satu Apartement mewah di bilangan Semanggi Senayan, Jakarta pada pertengahan April 2021 lalu.

Terdakwa dinyatakan sebagai buron, selain karena ijin tinggalnya di Indonesia sudah berakhir pada Januari 2019, juga identitasnya berupa KTP, SIM dan dokumen lainnya yang digunakannya palsu.

Jack Rahman yang di-sebut² sebagai ahli IT itu, dakwaan jaksa Eva Novyanti dan Adib Fahry melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat. Atas tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Jack Rahman, menuntut tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Di tempat terpisah, Anggiat Manalu yang juga sebagai kuasa hukum korban, sangat membantu isi yang tidak menuntut atau perintah: “Supaya Terdakwa Ditahan.”

Baca Juga :  Panglima LP2KP Menganulir Pernyataan Rizal Ramli Tentang Kepemimpinan Benny Sebagai Kepala BP2MI

Selain Jack Rahman sebagai, sebut saja. Masih ada beberapa orang lagi yang terlibat dalam pembuatan identitas palsu dan pelaku penipuan terhadap kliennya.

“Akibat ulah tipu daya, sejumlah korban telah menderita kerugian hingga puluhan miliaran rupiah,” tutur Anggiat.

RED.

Berita Terkait

Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
AWPI DKI Jakarta Kukuhkan Yamarlin Hulu sebagai Ketua.
FWK: Wartawan Kawal Kasus MBG, Kejagung Dituntut Lebih Transparan Dan Bisa Bekukan Harta Tersangka
FWK Desak KAPOLRI Segera Kembalikan Rasa Aman Dan Kepercayaan Masyarakat
FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN
Marka, Pemandu Kita Berkendara
PBNU Tolak “Lebaran Dipaksakan”: Hilal Belum Penuhi Syarat, Idul Fitri Diprediksi 21 Maret 2026
Presiden Prabowo Kembali Gelar Open House Idul Fitri 2026 di Istana Negara Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:52 WIB

AWPI DKI Jakarta Kukuhkan Yamarlin Hulu sebagai Ketua.

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:42 WIB

FWK: Wartawan Kawal Kasus MBG, Kejagung Dituntut Lebih Transparan Dan Bisa Bekukan Harta Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:45 WIB

FWK Desak KAPOLRI Segera Kembalikan Rasa Aman Dan Kepercayaan Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

FWK Desak Presiden Prabowo, Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

Senin, 23 Maret 2026 - 19:56 WIB

Marka, Pemandu Kita Berkendara

Berita Terbaru