Kejagung Di Desak BP2 Tipikor LAI Guna Segera Menindak Perkara Perusahaan Tambang Timah Di Babel

- Jurnalis

Jumat, 19 April 2024 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com, Jakarta.

Massa pendukung Kejaksaan Agung guna mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung, organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 TIPIKOR-LAI) menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 18/4/24.

Dalam aksi damai ini, BP2 TIPIKOR-LAI juga menyampaikan Surat Laporan/Pengaduan Masyarakat secara resmi kepada Jampidsus Kejagung RI.

Aksi damai BP2 TIPIKOR-LAI diikuti sekitar 100 orang dan titik kumpul dimulai dari Sekretariat DPP LAI, Jalan Pintu II TMII No. 54, Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Dalam aksi damai ini, DPP BP2 TIPIKOR-LAI mendesak Kejagung melakukan percepatan proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini, serta pengusutan terkait biaya deposit atau jaminan reklamasi bekas tambang.

Diketahui, Kejagung RI sudah menetapkan 16 orang tersangka di mana seorang di antaranya dijerat terkait perintangan penyidikan. Sedangkan 15 orang tersangka lainnya dalam pokok perkara. Namun hanya sekitar 6 Perusahaan yang diperiksa, dari sekitar 25 perusahaan besar yang aktif melakukan pertambangan timah di Babel.

Baca Juga :  Kapolres Sumedang Hadiri Pelantikan PPS Kabupaten Sumedang

Dugaan kerugian negara dan masyarakat yang ditimbulkan dari tidak adanya kejelasan soal biaya deposit jaminan reklamasi tambang sangat besar selama tahun 2015-2022.

Agustinus Gultom selaku Kordinator Aksi menyampaikan, kegiatan aksi damai ini sebagai bentuk pemberian apresiasi kepada Kejagung RI dan para aktivis anti korupsi yang menyoroti kasus dugaan tindak pidana di sektor tambang timah.

“Kami datang ke sini, pertama untuk memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan agung khususnya jampidsus yang bekerja lebih baik daripada kpk,” ujar Agustinus Gultom.

Yang kedua, lanjut Gultom, kami juga berterimakasih kepada teman-teman aktivis anti korupsi lainnya. “Kami mendesak proses penanganan kasus dugaan korupsi tambang timah di Babel benar-benar diungkap,” tegasnya.

“Pihak kejaksaan agung harus lebih fokus terhadap jaminan atau deposit reklamasi tambang di Babel,” imbuh Gultom.

Menurut Agustinus Gultom, faktanya belasan ribu lubang bekas tambang tidak dilakukan reklamasi. Jika mengambil berdasarkan data total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektar.

Baca Juga :  Wakapolda Jabar Laksanakan Pengecekan Pos Pam Di Wilayah Sumedang

Namun, lanjut Gultom, luas galian yang memiliki izin usaha tambang atau IUP hanya 88.900,462 hektare. Artinya yang non-IUP sekitar 81.462,602 hektare. Kondisi tersebut patut diduga adanya pembiaran/ persekongkolan dari instansi terkait.

“Kalau satu hektar saja dikali luasan IUP yang dimiliki PT Timah dan diluar wilayah pekerjaan yang ilegal, angka (kerugian) lebih besar dari 271 triliun (rupiah),” ungkapnya.

“Jadi kami meminta pihak kejaksaan agung untuk fokus kepada jaminan atau deposit perusahaan-perusahaan tambang. Kami juga meminta kepada masyarakat, khususnya seluruh aktivis untuk fokus pada masalah ini,” ujar Gultom.

Gultom juga berharap kasus ini bisa dijadikan sebagai pembelajaran permasalahan tambang bangsa ini kedepan.

“Tanah kita dikeruk oleh cukong-cukong, sementara 70 ribu masyarakat Babel hidup dalam kondisi (garis) msikin. Kami prihatin melihat kondisi ini dan kami tetap percaya pihak kejaksaan bisa terus menjaga integritas mengungkap kasus ini,” Tutupnya.

Redaksi.

Berita Terkait

SMK N 1 Lumut, Resmi Melaksanakan BLUD Sekolah, Untuk Mempersiapkan Siswa Untuk Dunia Kerja.
Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah GMIM, Ronny Sompie : Tetap Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
Alhamdulillah,Pelanjut Ketua Dewan Pers 2022-2025 Telah Berakhir Jabatannya
DR.Ronny Sompie, SH, MH Tegaskan: “Jangan Lepas Pengawasan, Ini Masa Depan Anak Bangsa!”
Drama Hukum Pagar Laut Tangerang: Kejagung vs Bareskrim, Siapa Lindungi Siapa?
Pemeliharaan Kantor KPU Menggunakan Dana Hibah Pemkab Tapteng Tahun 2024.
Kunjungan Kerja Danrem 023/KS Ke Yonif 123/Rajawali, Tingkatkan Motivasi Dan Kebersamaan Prajurit.
Pasar Kumuh Dan Semrawut, Pedagang Parakan Muncang Desak DPRD Segera Lakukan Revitalisasi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 16:09 WIB

SMK N 1 Lumut, Resmi Melaksanakan BLUD Sekolah, Untuk Mempersiapkan Siswa Untuk Dunia Kerja.

Senin, 21 April 2025 - 06:59 WIB

Polda Sulut Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah GMIM, Ronny Sompie : Tetap Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah

Sabtu, 19 April 2025 - 11:27 WIB

Alhamdulillah,Pelanjut Ketua Dewan Pers 2022-2025 Telah Berakhir Jabatannya

Jumat, 18 April 2025 - 15:15 WIB

DR.Ronny Sompie, SH, MH Tegaskan: “Jangan Lepas Pengawasan, Ini Masa Depan Anak Bangsa!”

Jumat, 18 April 2025 - 07:30 WIB

Drama Hukum Pagar Laut Tangerang: Kejagung vs Bareskrim, Siapa Lindungi Siapa?

Berita Terbaru