zonapers.com, Jakarta.
Massa pendukung Kejaksaan Agung guna mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung, organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 TIPIKOR-LAI) menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 18/4/24.
Dalam aksi damai ini, BP2 TIPIKOR-LAI juga menyampaikan Surat Laporan/Pengaduan Masyarakat secara resmi kepada Jampidsus Kejagung RI.
Aksi damai BP2 TIPIKOR-LAI diikuti sekitar 100 orang dan titik kumpul dimulai dari Sekretariat DPP LAI, Jalan Pintu II TMII No. 54, Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Dalam aksi damai ini, DPP BP2 TIPIKOR-LAI mendesak Kejagung melakukan percepatan proses penyelidikan dan penyidikan pada perkara ini, serta pengusutan terkait biaya deposit atau jaminan reklamasi bekas tambang.
Diketahui, Kejagung RI sudah menetapkan 16 orang tersangka di mana seorang di antaranya dijerat terkait perintangan penyidikan. Sedangkan 15 orang tersangka lainnya dalam pokok perkara. Namun hanya sekitar 6 Perusahaan yang diperiksa, dari sekitar 25 perusahaan besar yang aktif melakukan pertambangan timah di Babel.
Dugaan kerugian negara dan masyarakat yang ditimbulkan dari tidak adanya kejelasan soal biaya deposit jaminan reklamasi tambang sangat besar selama tahun 2015-2022.
Agustinus Gultom selaku Kordinator Aksi menyampaikan, kegiatan aksi damai ini sebagai bentuk pemberian apresiasi kepada Kejagung RI dan para aktivis anti korupsi yang menyoroti kasus dugaan tindak pidana di sektor tambang timah.
“Kami datang ke sini, pertama untuk memberikan apresiasi kepada pihak kejaksaan agung khususnya jampidsus yang bekerja lebih baik daripada kpk,” ujar Agustinus Gultom.
Yang kedua, lanjut Gultom, kami juga berterimakasih kepada teman-teman aktivis anti korupsi lainnya. “Kami mendesak proses penanganan kasus dugaan korupsi tambang timah di Babel benar-benar diungkap,” tegasnya.
“Pihak kejaksaan agung harus lebih fokus terhadap jaminan atau deposit reklamasi tambang di Babel,” imbuh Gultom.
Menurut Agustinus Gultom, faktanya belasan ribu lubang bekas tambang tidak dilakukan reklamasi. Jika mengambil berdasarkan data total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektar.
Namun, lanjut Gultom, luas galian yang memiliki izin usaha tambang atau IUP hanya 88.900,462 hektare. Artinya yang non-IUP sekitar 81.462,602 hektare. Kondisi tersebut patut diduga adanya pembiaran/ persekongkolan dari instansi terkait.
“Kalau satu hektar saja dikali luasan IUP yang dimiliki PT Timah dan diluar wilayah pekerjaan yang ilegal, angka (kerugian) lebih besar dari 271 triliun (rupiah),” ungkapnya.
“Jadi kami meminta pihak kejaksaan agung untuk fokus kepada jaminan atau deposit perusahaan-perusahaan tambang. Kami juga meminta kepada masyarakat, khususnya seluruh aktivis untuk fokus pada masalah ini,” ujar Gultom.
Gultom juga berharap kasus ini bisa dijadikan sebagai pembelajaran permasalahan tambang bangsa ini kedepan.
“Tanah kita dikeruk oleh cukong-cukong, sementara 70 ribu masyarakat Babel hidup dalam kondisi (garis) msikin. Kami prihatin melihat kondisi ini dan kami tetap percaya pihak kejaksaan bisa terus menjaga integritas mengungkap kasus ini,” Tutupnya.
Redaksi.