Diburu 8 Hari, Lima Pelaku Penganiayaan Brutal di Cimenyan Ditangkap, Empat Masih Buron

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zonapers – Bandung

Lima dari sembilan pelaku penganiayaan keji terhadap seorang pria bernama Dudung (38) akhirnya diringkus oleh Polresta Bandung setelah delapan hari pelarian. Insiden yang terjadi pada malam pergantian tahun baru, 1 Januari 2024, di Cimenyan, Kabupaten Bandung, ini menyisakan trauma mendalam bagi keluarga korban.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (10/1), mengungkapkan bahwa korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang bersama keluarganya setelah merayakan tahun baru di kawasan wisata pegunungan.

“Korban melihat teman-temannya menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang. Saat mencoba merekam kejadian itu, para pelaku marah besar dan langsung menyerangnya,” ujar Kusworo.

Dudung tak hanya diserang dengan tangan kosong. Ia didorong, dipukul bertubi-tubi, bahkan diseret di depan anak dan istrinya yang hanya bisa menangis tanpa daya. Setelah menganiaya korban, para pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga :  Oknum Kanit Polres Jaksel Diduga Meminta Mobil Lamborghini dan Harley Davidson, WRC Laporkan ke Propam Mabes Polri

Video yang sempat direkam Dudung akhirnya viral di media sosial, menarik perhatian publik dan memudahkan polisi mengidentifikasi para pelaku.

Pelarian para pelaku tak mudah dihentikan. Mereka berpencar ke sejumlah wilayah, termasuk Sumedang dan Subang. Namun, usaha keras tim Polresta Bandung membuahkan hasil. Lima pelaku berinisial A (57), RK (21), RR (35), H (22), dan K (15) berhasil ditangkap.

“Empat pelaku lainnya masih buron, tapi identitas mereka sudah kami kantongi. Mereka kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kusworo.

Para pelaku yang tertangkap kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Sejak Awal Tahun 2022, BP2MI Telah Berangkatkan 57.860 PMI

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku tertangkap. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan keadilan kepada korban,” tambah Kusworo.

Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama karena aksi brutal tersebut terjadi di depan keluarga korban. Banyak yang mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Sementara itu, keluarga korban masih berusaha memulihkan trauma akibat kejadian mengerikan ini. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Anak saya masih sering menangis setiap kali ingat kejadian itu,” ujar istri korban dengan suara bergetar.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan tidak akan pernah lepas dari jerat hukum, dan hukum harus hadir sebagai pelindung bagi setiap warga negara. Polresta Bandung terus bekerja keras untuk memastikan kasus ini selesai sepenuhnya.

Sumber; Humas Polda Jabar

Pewarta; Ujs

Berita Terkait

UTS SMA Negeri 1 Tanah Masa Berlangsung Aman dan Lancar, Kepala Sekolah Tekankan Disiplin Guru dan Semangat Belajar Siswa.
Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.
Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.
DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.
Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.
Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.
Polda Jabar Dorong Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Parenting di SLBN Cileunyi.
Kuasa Hukum Pengki Sailun Desak Kades Cibatu Buka Data Tanah.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:05 WIB

UTS SMA Negeri 1 Tanah Masa Berlangsung Aman dan Lancar, Kepala Sekolah Tekankan Disiplin Guru dan Semangat Belajar Siswa.

Kamis, 17 September 2026 - 15:37 WIB

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WIB

Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.

Rabu, 16 September 2026 - 21:04 WIB

DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.

Selasa, 15 September 2026 - 20:43 WIB

Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.

Berita Terbaru

Berita

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:37 WIB