Iwan Fals: Stop Penebangan Hutan Selama 50 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iwan Fals : Hukum Seberat beratnya Pembalak Liar.


Penyanyi lagendaris Iwan Fals merasa prihatin dan turut berbela sungkawa terhadap korban yang meninggal akibat banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Ia menilai alam tak bisa semata disalahkan. Banjir bandang ini dipicu terjadinya pembalakan liar oleh sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab. Demikian disampaikan Iwan Fals ketika diminta pendapatnya soal banjir bandang yang menimpa Aceh, Sumut, dan Sumbar, di Jakarta, Rabu (10/12).

enurut penyanyi yang bernama lengkap Virgiawan Listanto ini, pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan dan oknum yang terlibat dalam pembalakan liar. “Katanya negara kita negara hukum. Ya, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Hukum seberat-beratnya pelakunya. Jangan ada pandang bulu. Tanpa itu, kejadian akan terus berulang,” kata penyanyi yang sangat peduli terdahap lingkungan hidup ini.

Di album perdana Iwan Fals bertajuk Sarjana Muda, Iwan memang menciptakan lagu berjudul Isi Rimba Tak Ada Tempat Berpijak lagi. Lagu itu bercerita tentang penggundulan hutan. Dalam lagu itu, Iwan berpesan ke pemerintah bahwa lestarikan hutan hanya celoteh belaka. Rimba yang dulu perkasa, kini tinggal cerita. Bencana erosi selalu datang menghantui. Tanah kering-kerontang banjir datang itu pasti. Isi rimba tak ada tempat berpijak lagi.
Punah dengan sendirinya akibat rakus manusia.

Baca Juga :  Pendidikan Dasar Pecinta Alam GEMPPA 2024 SMUN Ciawi Tasikmalaya Kembali Di Gelar

Pesan itu Iwan sampaikan tahun 1980. Itu berarti sudah 45 tahun lalu. Kini, apa yang dikhawatirkan Iwan benar-benar terjadi menimpa Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Menurut penyanyi yang selalu menanam pohon sebelum pertunjukan (show), saat ini pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat untuk memulihkan keadaan di Aceh, Sumut, dan sumbar. Harus gotong royong untuk memulihkan keadaan.

Bagi mereka yang terdampak banjir — sebagai warga negara — mereka harus mendapat pertolongan dari pemerintah. “Siapa saja silakan membantu. Tetapi, kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan. Para korban banjir juga harus mendapatkan tempat tinggal atau hunian yang layak. Ini sangat dibutuhkan demi kelangsungan hidup mereka”, kata Iwan Fals.

Setelah itu, kata Iwan, harus ada kesepakatan bahwa tidak boleh lagi menebang pohon dimanapun di Indonesia selama 50 tahun. Bahkan, bila perlu 100 tahun. Kalau ini tidak dilakukan, Iwan khawatir banjir bandang yang lebih besar bisa terjadi lagi.
Ketika ditanya, mengenai undang-undang soal penebangan kayu ini, Iwan berpendapat tentu sudah ada aturannya. Tapi, banyak yang tidak taat aturan.
Namun, Iwan tetap berpesan agar Dewan Perwakilan Rakyat mengevaluasi lagi undang-undang tersebut. “Undang-undangnya harus tegas dan diterapkan tanpa pandang bulu,” kata Iwan yang pernah menciptakan lagu Tanam-tanam ayo kita menanam pohon. “Ya, mari kita menanam pohon, dengan jenis pohon yang khas di daerah masing-masing,” sambung Iwan.

Baca Juga :  Kesekian Kalinya Koramil 10 Guntur Di Sterilkan Dari Covid 19

Sementara itu, koordinator Forum Wartawan Kebangsaan Raja Parlindungan Pane mengatakan, perlu ada badan yang dibentuk pemerintah untuk memulihkan keadaan pasca banjir. Badan ini akan bekerja secara cepat dan tepat untuk memulihkan perekonomian, pendidikan, sosial, dan tentu saja untuk pembanguan infrastruktur yang hancur tersapu banjir.
Raja berpendapat penanganan bencana berskala besar di Pulau Sumatera membutuhkan badan khusus yang fokus menangani kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Presiden Prabowo perlu membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar,” kata Raja Pane mengimbau pemerintah.

Redaksi.

Berita Terkait

UTS SMA Negeri 1 Tanah Masa Berlangsung Aman dan Lancar, Kepala Sekolah Tekankan Disiplin Guru dan Semangat Belajar Siswa.
Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.
Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.
DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.
Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.
Dikepung Asap Dan Panas Membara, Brimob Terus Bergerak: Pengabdian Tak Boleh Padam.
Polda Jabar Dorong Sinergi Orang Tua dan Sekolah dalam Parenting di SLBN Cileunyi.
Kuasa Hukum Pengki Sailun Desak Kades Cibatu Buka Data Tanah.

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:05 WIB

UTS SMA Negeri 1 Tanah Masa Berlangsung Aman dan Lancar, Kepala Sekolah Tekankan Disiplin Guru dan Semangat Belajar Siswa.

Kamis, 17 September 2026 - 15:37 WIB

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WIB

Tuti Elawati Nomor Urut 3, Ajak Warga Lambangsari Jaga Persatuan Jelang Pilkades.

Rabu, 16 September 2026 - 21:04 WIB

DPRD Sumedang Bahas Tindak Lanjut Putusan MK 168 dan RUU Perlindungan Buruh.

Selasa, 15 September 2026 - 20:43 WIB

Sumedang Tembus 4 Besar Literasi Jawa barat, Kearsipan Masuk 6 Besar.

Berita Terbaru

Berita

Paralayang Batudua Mendunia, Peserta Dubai Puji Sumedang.

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:37 WIB