Program Diskon Pajak Ranmor Bapenda Banten

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

zonapers.com , Banten.

Pemerintah Provinsi Banten memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) juga memberikan diskon bagi pembayar pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, Jum’at 22/10/21.

Dalam Percakapan melalui aplikasi media sosial, Kepala UPT Cikande, Rita Prameswati mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momen diskon ini, selain membantu meringankan beban masyarakat, program ini juga guna meningkatkan kesadaran untuk membayar Pajak Kendaraan tepat pada waktunya.

Baca Juga :  BP2MI Tetap Kerja Maksimal Pada Hari Raya Iedul Fitri 1445 H
Rita Prameswati, Kepala UPT Cikande Banten

” Banyak Program yang diberikan pada momen ini, mulai dari bebas denda PKB,ada diskon PKB dan BBNKB 1 ( Untuk kendaraan baru@red ),” Ujar Rita Prameswati kepada awak media, yang juga sering di panggil Bunda Rita.

Baca Juga :  BTP Sampaikan Dukacita Dan Turut Berbela Sungkawa Atas Meninggalnya Buya Syafii Maarif

Pembayaran bisa dilakukan di Samsat Induk Cikande,Samsat Keliling, via Drive Thru, dan 5 gerai yang tersedia, diantaranya di gerai Cikande, Gerai Petir, Gerai Keramat, Gerai Bojonegara dan Gerai Padarincang.

Ayo,gunakan moment ini !!!

( Nanang Achsan ).

Berita Terkait

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa
Bangunan Liar Tutupi Rumah Warga, Walkot Jakbar Iin Mutmainah Diam Saja
Kapolri Cup 2026 Perkuat Prestasi dan Sportivitas
Raja Pane: IKAPSI Harus Menjadi Kekuatan Pembangunan Sipirok
FWK Imbau Presiden Hentikan Pernyataan Lemahkan Semangat Masyarakat
Kombes Pol Dodi Suryadin Resmi Jabat Dirresnarkoba Polda Lampung, Diharapkan Perkuat Perang Melawan Narkoba
AWPI DKI Jakarta Kukuhkan Yamarlin Hulu sebagai Ketua.
FWK: Wartawan Kawal Kasus MBG, Kejagung Dituntut Lebih Transparan Dan Bisa Bekukan Harta Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:19 WIB

FWK,Santun Berbahasa adalah Pilar Menjaga Persatuan Bangsa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Bangunan Liar Tutupi Rumah Warga, Walkot Jakbar Iin Mutmainah Diam Saja

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:43 WIB

Kapolri Cup 2026 Perkuat Prestasi dan Sportivitas

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:38 WIB

Raja Pane: IKAPSI Harus Menjadi Kekuatan Pembangunan Sipirok

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:51 WIB

FWK Imbau Presiden Hentikan Pernyataan Lemahkan Semangat Masyarakat

Berita Terbaru