Qua Vadis Keadilan Buat Penambang Rakyat Sukabumi

- Jurnalis

Kamis, 9 Februari 2023 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Saleh Hidayat

Pengacara Saleh Hidayat

Zonapers.com, Jakarta – Pengacara penambang rakyat Sukabumi, Saleh Hidayat, berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 365 dan 366/Pid.Sus/2022/PN. Cdk, memberikan putusan vonis bebas terhadap para terdakwa dari segala tuntutan atau memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim berikan putusan bebas atau seadil-adilnya kepada para terdakwa,” ujar Saleh Hidayat dalam keterangan persnya, Kamis (9/2/23).

Menurut Saleh Hidayat, lembaga yudikatif sebagai refresentatif negara dalam menjunjung tinggi penegakan supremasi hukum, sudah seharus berdiri di atas kepentingan rakyat, menegakan keadilan, dan kepastian hukum untuk rakyat. Apalagi, sambungnya, menyangkut hajat hidup rakyat seperti tambang rakyat sesuai amanah UUD 1945 Pasal 33; Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Bahwa regulasi pertambangan rakyat, yakni melibatkan dan memberdayakan rakyat dalam mengelola potensi bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah tepat dan konstitusional,” tandasnya.

Lanjut Saleh, lembaga yudikatif melalui proses peradilan tidak boleh menggugurkan atau membatalkan atau menganggap cacat hukum sebuah produk hukum regulasi tambang rakyat, yakni dalam hal ini Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sudah diterbitkan oleh negara melalui pelaksanaan perizinan berusaha sub sektor minerba bersasarkan dasar hukum UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba yaitu 8 perizinan berusaha IUP, IUPK, IPR, SIPB IPP, IUPK sebagai kelanjutan Kontrak/ perjanjian IUJP dan IUP untuk penjuala. Apabila demikian maka, tentu jelas – jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 tersebut.

Baca Juga :  Danrem 023/KS Resmi Tutup TMMD ke-123 Di Padang Lawas: Sinergi TNI & Masyarakat Wujudkan Pembangunan

Makanya, kata Saleh, memvonis bersalah 6 orang penambang rakyat yang sudah memiliki IPR dan IPR tersebut berada dalam WPR yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sama artinya membatalkan atau menggugurkan atau menggangap cacat hukum WPR dan IPR yang telah diterbitkan oleh Negara.

“Seharusnya peradilan pidana tidak berwenang membatalkan suatu produk hukum berupa ketetapan pemerintah (besicking) seperti WPR dan IPR karena itu merupakan kompetensi absolut atau kewenangan mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), selain itu hukum Pertambangan adalah urusan rakyat menambag dengan negara yang di atur dalam Hukum Administrasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Sumedang Raih Digital Leadership Government Award Dari Kemendagri

Saleh menerangkan, berdasarkan database Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Izin : 16012200157090001 yang diterbitkan pada tanggal 16 Januari 2022 perubahan ke 17 tanggal 30 Januari 2022 An. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dokumen izin tersebut belum terverifikasi.

Untuk itu, Saleh menekankan, demi mewujudkan putusan berkualitas yang mencerminkan rasa keadilan dari Majelis Hakim agar hukum benar-benar humanis.

Dirinya mengutip dua pusaka peninggalan pendiri bangsa Indonesia, yang pertama Bung Karno mengatakan yaitu “Aku tinggalkan kekayaan alam Indonesia, biar semua Negara besar dunia iri dengan indonesia, dan aku tinggalkan hingga bangsa indonesia sendiri yang mengolahnya”.

Kedua Mohammad Hatta mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong”.

“Ini merupakan bagian dari perjuangan penambang rakyat Sukabumi,” pungkasnya.
Editor Hans

Berita Terkait

Asy-Syatibiiyyah Kunjungi DPRD Sumedang Kenalkan Profesi Sejak Dini.
Pemdes Bawo Ordua Salurkan BLT Tunai Tahap II hingga Desember 2026, Kades Imbau Warga Gunakan untuk Kebutuhan Keluarga
Memprihatinkan! Gedung Puskesdes Desa Makole Rusak Berat dan Tak Difungsikan, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan
Kawal Indonesia Emas 2045, Lemhannas RI Ajak Insan Pers Bangun Jurnalisme Kebangsaan
Majelis Adat Sumedang Larang Tegas Tolak Geotermal Tampomas
FWK Menilai KPK Penakut, Pemerintah Tidak Boleh Anti Kritik
Dugaan Pengeroyokan di Aphrodite Luxury Kafe Pati, Korban Dirawat Dan Sudah Menempuh Jalur Hukum
Jaga Keseimbangan Kerja dan Akhlak, Sekretariat DPRD Sumedang Gelar Taklim Aparatur

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Asy-Syatibiiyyah Kunjungi DPRD Sumedang Kenalkan Profesi Sejak Dini.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Pemdes Bawo Ordua Salurkan BLT Tunai Tahap II hingga Desember 2026, Kades Imbau Warga Gunakan untuk Kebutuhan Keluarga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:22 WIB

Memprihatinkan! Gedung Puskesdes Desa Makole Rusak Berat dan Tak Difungsikan, Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Kawal Indonesia Emas 2045, Lemhannas RI Ajak Insan Pers Bangun Jurnalisme Kebangsaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Majelis Adat Sumedang Larang Tegas Tolak Geotermal Tampomas

Berita Terbaru