Terdakwa Dalam Kasus Penipuan Warga Asal Malaysia Selalu Mengenakan Rompi Tahanan

- Jurnalis

Jumat, 17 September 2021 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZONAPERS.COM, TANGERANG – Kasus penipuan yang melibatkan warga negara Malaysia yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjadi sorotan publik khususnya media.

Betapa tidak, setiap turun dari mobil yang dikemudikan istrinya, ia selalu mengenakan Rompi Tahanan hingga ke ruang persidangan. Padahal statusnya tidak sebagai yang ditahan di Rutan. Artinya, tapi bisa bebas bebas pakaian apa saja.

“Mengenakan pakaian Rompi Tahanan,agaknya hanya untuk mengelabui korban-korbannya. Tapi syukurlah. Majelis hakim yang diketuai Didit Susilo telah mengeluarkan ‘Surat Penetapan Penahanan’ pada Kamis (16/9/2021) terhadap Jack Rahman (46) ini,” ujar Yenni Rajagukguk, kuasa hukum para korban di kantornya kepada wartawan merasa lega, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga :  Jajaran polres pelabuhan Tanjung Priok Kawal Ketat 5 Mentri saat kunjungan

Sebagaimana terungkapnya persidangan. Setelah dua tahun dinyatakan sebagai buron, akhirnya Suhaimi bin Abdul Rahman (46) warga Malaysia, Direktur PT. Skipjack Indonesia, usaha Jasa Keuangan melalui tehnik Digital itu berhasil diringkus petugas Kepolisian Polda Metro Jaya.

Terdakwa Suhaimi bin Abdul Rahman yang sudah berganti nama Indonesia menjadi Jack Rahman itu, berkumpul di salah satu Apartement mewah di bilangan Semanggi Senayan, Jakarta pada pertengahan April 2021 lalu.

Terdakwa dinyatakan sebagai buron, selain karena ijin tinggalnya di Indonesia sudah berakhir pada Januari 2019, juga identitasnya berupa KTP, SIM dan dokumen lainnya yang digunakannya palsu.

Jack Rahman yang di-sebut² sebagai ahli IT itu, dakwaan jaksa Eva Novyanti dan Adib Fahry melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat-Surat. Atas tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Jack Rahman, menuntut tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Di tempat terpisah, Anggiat Manalu yang juga sebagai kuasa hukum korban, sangat membantu isi yang tidak menuntut atau perintah: “Supaya Terdakwa Ditahan.”

Baca Juga :  Wedang Cemue, Minuman Khas Kota Ngawi.

Selain Jack Rahman sebagai, sebut saja. Masih ada beberapa orang lagi yang terlibat dalam pembuatan identitas palsu dan pelaku penipuan terhadap kliennya.

“Akibat ulah tipu daya, sejumlah korban telah menderita kerugian hingga puluhan miliaran rupiah,” tutur Anggiat.

RED.

Berita Terkait

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers
Struktur Polri Bukan Pidato Politik
Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan
Respons Pembina FWK Terhadap Putusan MK Bagi Wartawan: Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan
Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus
Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Sidang Perdana Tokoh Aksi Rakyat Pati, Botok: Jangan Takut Kritik Penguasa
FWK Dorong Optimisme Nasional Hadapi Tekanan 2026

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:36 WIB

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah Dan Desak Revisi UU Pers

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:39 WIB

Ronny F Sompie : Natal Purnawirawan Polri Adalah Sukacita, Iman, dan Silaturahmi Dalam Satu Perayaan

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:02 WIB

Respons Pembina FWK Terhadap Putusan MK Bagi Wartawan: Sedikit Kegembiraan Di Tengah Kecemasan

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:24 WIB

Presiden Prabowo Tiba Di Tapanuli Utara : Infrastruktur Rakyat Rakyat Tak Boleh Putus

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:13 WIB

Iming-Iming Investor Smelter Berujung Skandal Saham, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO

Berita Terbaru

Berita

Guru Dan Siswa Panik, OPM Serang Sekolah Di YAHUKIMO

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:22 WIB